Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendali Investasi Dana Nusantara (BP Investasi Danantara). Dia mendukung supaya BP Investasi Danantara dijadikan super holding BUMN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena itu (superholding) memisahkan secara nyata kebijakan publik dengan korporasi,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Said Didu, Kementerian BUMN tidak dibutuhkan sehingga semestinya dibubarkan. Rencana pembubaran tersebut, kata Said Didu, sudah ada sejak tahun 2014. Ia merasa, dibuatnya kementerian yang mengatasi BUMN malah menjadikan BUMN politis.
"Dengan (membentuk) Kementerian BUMN itu menjadikan BUMN masuk ke arena politik karena (dipimpin) menteri," ujar Said Didu.
Said berpendapat, akan lebih tepat bila dibentuk semacam super holding BUMN. Ia pun merujuk salah satu contoh superholding BUMN yang ada di Singapura, yaitu Temasek Holdings Limited. Ini menurutnya penting untuk bisa memastikan pengelolaan BUMN terlepas dari intervensi politik.
Oleh karena itu, dirinya mendukung pembentukan super holding BUMN di Indonesia. Said bahkan mendukung bilamana ada kemungkinan badan yang baru dibentuk oleh Prabowo, yaitu Badan Pengendali Investasi Dana Nusantara (BP Investasi Danantara) dijadikan super holding BUMN.
“Kita harus punya kaya Temasek, kita harus punya (superholding) BUMN kayak BUMN Cina, kita harus punya kayak Khazanah Malaysia,” ujar Said.
Namun, pembentukan super holding BUMN di Indonesia masih terhalang regulasi. Menurutnya, perlu ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 19 tentang BUMN terlebih dahulu agar Kementerian BUMN dapat dibubarkan dan super holding BUMN dapat dibentuk.
Sementara waktu, menurut Said, BP Investasi Danantara akan dijadikan medium untuk melakukan transisi dari bentuk kementerian menjadi bentuk superholding. Said juga memprediksi, untuk sementara waktu Kementerian BUMN akan dikurangi wewenangnya sebatas urusan yang menyangkut kebijakan pemerintah seperti subsidi terhadap produk BUMN atau public service obligation.
“Kementerian BUMN betul-betul hanya berubah menjadi kantor pemegang saham, sementara pengelolaan BUMN dikelola oleh tadi lembaga itu (BP Investasi Danantara),” kata Said.
Sebelumnya ramai dikabarkan bahwa badan yang baru dibentuk oleh Prabowo Subianto, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Investasi Danantara). BP Investasi Danantara akan diproyeksikan sebagai cikal bakal superholding dari perusahaan-perusahaan BUMN yang merujuk konsep Temasek Holdings Limited di Singapura.