Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Melepas Emiten Tidur

Puluhan saham emiten stagnan, puluhan lainnya nyaris tak ditransaksikan. Otoritas bursa berencana melepasnya ke mekanisme pasar.

24 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
18_ekbis2410

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 28 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) stagnan di posisi Rp 50 per saham hingga penutupan perdagangan Jumat pekan lalu. Sudah lama mereka menyandang status emiten dengan saham "tidur" alias tidak ditransaksikan karena tak dilirik investor.

Rentang waktu "tidur" mereka berbeda-beda. Perusahaan yang termasuk kelompok usaha Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk, misalnya, sudah empat tahun tak beranjak dari level Rp 50 per saham. Sempat diperdagangkan Rp 74 pada 2011, setelah itu harga terus merosot ke titik terendah yang ditetapkan otoritas bursa, yakni Rp 50. Sejak awal 2012, emiten berkode BNBR itu konsisten berada di posisi Rp 50.

Anak usaha Bakrie lainnya, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), telah tiga tahun menghuni "folder" harga terendah BEI. Otoritas bursa juga mencatat 57 emiten lain yang stagnan. Harganya dari Rp 51 sampai Rp 100 per saham.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio, berencana mencabut intervensi yang berupa aturan harga terendah Rp 50. Dengan begitu, harga saham akan ditentukan pasar. Bahkan otoritas akan membuat papan khusus emiten kelompok ini. "Jadi, akan ada papan khusus, namanya penny stock (saham receh)," kata dia seusai rapat umum pemegang saham luar biasa PT BEI, di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Intervensi otoritas itu didasarkan atas Surat Keputusan BEI bernomor Kep-00096/BEI/08-2015. Dalam regulasi itu, perdagangan akan secara otomatis tertolak atau terjadi auto rejection jika harga penawaran atau penjualan kurang dari Rp 50 per saham. Aturan itu dibuat agar perdagangan di BEI lebih wajar serta untuk menjaga kondisi likuiditas.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa, Hamdi Hassyarbaini, mengungkap rencana penghapusan aturan batas harga saham terendah, sejak pertengahan Agustus lalu. Alasannya, agar harga saham-saham itu alami, tanpa campur tangan regulator. Menurut dia, otoritas tidak berhak mengintervensi harga saham.

Hamdi yakin pasar akan diuntungkan kebijakan penghapusan batas bawah tersebut. Sebab, investor bisa memperkirakan nilai yang sesungguhnya, yakni di bawah Rp 50. "Harusnya enggak jadi masalah (bila dilepas), karena kami menyerahkan ke mekanisme pasar. Kalau harga di bawah Rp 50, ya di bawah Rp 50."

Ia menilai kebijakan melepas harga saham "gocap" ke mekanisme pasar akan efektif untuk "menghukum" emiten. Dengan begitu, diharapkan perusahaan segera melakukan aksi korporasi untuk mencegah harga saham jatuh lebih dalam. "Dengan melepas ke harga sesungguhnya, akan mendorong emiten meningkatkan kinerja. Karena ada risiko harga turun ke Rp 1," ucap Hamdi.

Sebelum memberlakukan aturan tersebut, BEI harus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika mengizinkan, lembaga itu akan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lampu hijau bagi BEI untuk mengeluarkan kebijakan baru.

Tapi tampaknya OJK tak mengiyakan, dengan berbagai pertimbangan. Menurut Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, harga saham gocap bisa terjun bebas jika tak ada batas bawah. Sebab, mayoritas emiten tersebut berkinerja buruk dalam laporan keuangan. "Bila harga dilepas ke pasar, investor akan berpikir dua kali untuk membelinya," kata dia, awal Oktober lalu.

Nurhaida menilai otoritas harus memikirkan dampak positif dan negatif atas rencana pelepasan batas bawah harga. "Tentu harus dilihat plus dan minusnya, serta bagaimana sistemnya."

Dalam aturan auto rejection, saham seharga Rp 50-200 boleh naik maksimal 35 persen. Sedangkan untuk emiten yang bernilai Rp 200-5.000, peningkatan harga maksimal 25 persen. Untuk saham emiten yang bernilai lebih dari Rp 5.000, bisa naik maksimum 20 persen.

Merujuk aturan tersebut, bila emiten gocap terkoreksi menjadi Rp 40 per saham, persentase penurunannya telah melampaui batas maksimum, yakni 10 persen. Transaksi itu akan ditolak oleh sistem auto rejection.

Menurut Nurhaida, emiten bisa melakukan aksi korporasi untuk menarik investor, misalnya menerbitkan saham baru atau rights issue.

Sejumlah analis pasar modal dari perusahaan sekuritas juga menilai rencana penghapusan batas bawah kurang tepat. Anggota Asosiasi Analis Efek Indonesia, Reza Priyambada, mengatakan pelepasan saham gocap ke pasar justru memperlihatkan bahwa BEI kurang tegas terhadap emiten. Jika OJK menyetujuinya, ia memperkirakan, tidak tertutup kemungkinan harga saham gocap yang selama ini dipandang jelek oleh investor bisa turun ke posisi Rp 1.

Menurut Reza, bila BEI ingin meningkatkan frekuensi perdagangan, lebih baik berfokus menambah investor. "Kita belum tahu maksud bursa itu apa," ujar dia beberapa waktu lalu.

Ia yakin investor retail yang baik akan mempertimbangkan fundamental emiten sebelum memutuskan untuk membeli saham. Artinya, meski harganya murah, bila kondisi emiten sehat, dapat membuat investor merasa terjamin. Asumsinya, kinerja perusahaan akan meningkat dalam jangka panjang.

Justru Reza khawatirkan bila investor tidak jeli melihat fluktuasi harga. "Apakah naik secara alami atau sengaja 'digoreng' oleh bandar saham." Reza juga cemas, bila saham gocap dilepas ke mekanisme pasar, bandar bisa mempermainkan harga. Caranya, memborong saham tersebut untuk mengendalikan pasar.

Apalagi bandar bekerja secara konsorsium yang menyulitkan otoritas melacak. Karena itu, menurut dia, OJK memilih berpikir panjang sebelum memberi persetujuan.

Emiten dengan Nilai Saham Rp 50 Per Saham
NoKode
Saham
Nama EmitenHarga
1ABBAMahaka Media Tbk50
2BAPABekasi Asri Pemula Tbk50
3BBRMPelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk50
4BCICBank JTrust Indonesia Tbk50
5BIPIBenakat Integra Tbk50
6BNBRBakrie & Brothers Tbk50
7BORNBorneo Lumbung Energi & Metal Tbk50
8BTELBakrie Telecom Tbk50
9CPGTCitra Maharlika Nusantara Corpora Tbk50
10DEWADarma Henwa Tbk50
11ELTYBakrieland Development Tbk50
12ENRGEnergi Mega Persada Tbk50
13GAMAGading Development Tbk50
14HADEHD Capital Tbk50
15IATAIndonesia Transport & Infrastructure Tbk50
16KBRIKertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk50
17LAPDLeyand International Tbk50
18LMASLimas Indonesia Makmur Tbk50
19MAGPMulti Agro Gemilang Plantation Tbk50
20MAMIMas Murni Indonesia Tbk50
21MIRAMitra International Resources Tbk50
22MTFNCapitalinc Investment Tbk50
23PKPKPerdana Karya Perkasa Tbk50
24SRSNIndo Acidatama Tbk50
25TRILTriwira Insanlestari Tbk50
26TRUBTruba Alam Manunggal Engineering Tbk50
27UNSPBakrie Sumatra Plantations Tbk50
28WICOWicaksana Overseas International Tbk50

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus