Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santosa menyatakan belum akan merevisi regulasi soal domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, kendati harga Minyakita melampaui harga eceran tertinggi atau HET.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menyampaikan lonjakan harga eceran Minyakita disebabkan oleh masalah distribusi. "Tidak ada aturan yang mengganggu, belum ada revisi," ucap Budi yang ditemui usai acara Peresmian Perdagangan Bursa Efek Indonesia, di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024, HET Minyakita ditetapkan menjadi Rp 15.700 per liter. Namun, berdasarkan laman Badan Pangan Nasional, harga ecer minyak goreng curah mencapai Rp 17.260 setiap liter per Jumat, 3 Januari 2025. Lonjakan harga Minyakita itu membuat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, mengomentari soal revisi regulasi.
"Bisa saja kami lakukan seperti halnya pupuk, kita simplifikasi distribusi minyak goreng seperti yang sudah direvisi Peraturan Presiden mengenai pupuk dan bisa juga kami revisi Permendag," ujar Moga dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, yang disiarkan dari saluran Youtube Kemendagri pada 30 Desember 2024.
Moga menyampaikan pihaknya berwenang untuk kembali merevisi aturan yang disahkan saat Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Zulkifli Hasan itu. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
Moga menilai peran dari distributor 1 (D1) dan distributor 2 (D2) masih dipertimbangkan dalam rantai pemasok produsen. Sehingga bila Kemendag melakukan simplifikasi dengan memangkas distributor, ia khawatir justru berakibat idle capacity atau membuat kapasitas produksi menjadi mubazir.
Oleh karena itu, Moga menyampaikan revisi aturan minyak goreng hanya akan dilakukan bila sangat terpaksa. "Sebenarnya kami tidak ingin mengubah regulasi yang sudah ada, kami tidak ingin pemerintah dianggap inkonsisten," kata Moga.
Sebelumnya, Mendag Budi mengungkap penyebab dari kenaikan harga Minyakita di tingkat nasional dipengaruhi oleh sistem distribusi yang lebih panjang dibanding ketentuan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Peraturan tersebut telah mengakomodasi kenaikan harga tertinggi Minyakita di rantai distributor.
Dari produsen ke distributor lini 1 (D1) harga Minyakita naik dari Rp 10.800 menjadi Rp 13.500. Lalu ketika sampai ke distributor lini 2 (D2) harganya menjadi Rp 14.000. Kemudian dari pengecer ke konsumen harganya Rp 14.500 hingga Rp 15.700.
"Yang seharusnya distribusinya itu kan dari produsen, D1, D2 dan pengecer. Namun, di lapangan ini terjadi beberapa transaksi dari pengecer ke pengecer," kata Budi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 20 November 2024.
Kala itu, ia berujar di daerah Indonesia timur tercatat kenaikan harga minyak gorengnya melebihi dari rata-rata harga nasional. Budi menyebut ada kenaikan sebesar 8,8 persen di atas HET atau senilai Rp 15.700.