Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Mendag Budi Santoso Beberkan Modus SPBU Curang di Yogya: Tak Bisa Ditolerir, Sangat Merugikan

Mendag Budi Santoso menyambangi SPBU di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditutup karena terindikasi melakukan kecurangan, Senin 25 November 2024.

25 November 2024 | 13.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Budi Santoso menyambangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditutup karena terindikasi melakukan kecurangan, Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi yang didampingi Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mendatangi salah satu dari empat SPBU yang ditutup Pertamina yakni SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Temuan (SPBU curang) ini sangat merugikan masyarakat," kata Budi.

Empat SPBU yang dikelola swasta itu kepergok dalam inspeksi Pertamina pada 13 November 2024. SPBU itu telah menambahkan alat untuk mengurangi takaran jumlah bahan bakar sehingga tak sesuai pembelian yang dibayar konsumen. Alat itu dipasang pihak SPBU pada dispenser BBM.

Budi mengatakan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.

"SPBU ini sebenarnya telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025," ujarnya. 

Namun, kata Budi, SPBU nakal itu kemudian menambah alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen. 

"Dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir," ujar Budi.

Lebih jauh Budi mengapresiasi terungkapkanya kasus ini sehingga tindakan tindakan serupa bisa diantisipasi. "Kepada kepala daerah, kepolisian, dan Pertamina, terima kasih atas usahanya."

Adapun Riva Siahaan, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta.

Sanksi berupa pemberhentian operasional SPBU itu disertai dengan surat peringatan pertama dan terakhir serta instruksi segera mengganti semua dispenser di SPBU tersebut.

"Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan, dan terus meningkatkan pengawasan," kata Riva.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.

"Kami tidak bisa mentolelir hal-hal seperti ini, penutupan SPBU ini dipastikan tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan Yogyakarta secara umum," kata dia.

Usai penutupan empat SPBU itu, Pertamina Patra Niaga langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus