Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI membuka lowongan pendaftaran untuk posisi Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI mulai besok, 20 November 2024. Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusron menyatakan pendaftaran ini dibuka dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Nasional (munas) XVIII sebagai agenda lima tahunan PHRI yang akan digelar pada 10-11 Februari 2025 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setiap lima tahun itu kan pasti akan melaksanakan Musyawarah Nasional, agenda utamanya memilih pengurus baru untuk periode 2025-2030. Jadi, periode kami ini akan berakhir pada Februari 2025, yaitu pada tanggal 11 Februari,” tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut keterangannya, pendaftaran calon Ketua Umum BPP PHRI dibuka selama satu bulan mulai 20 November 2024 pukul 10.00 WIB hingga 20 Desember 2024 pukul 16.00 WIB. Maulana juga menyebutkan beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI), Pria/Wanita.
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Membuat Surat Pernyataan bersedia berdomisili di Jakarta apabila terpilih.
4. Pemilik Badan Usaha Akomodasi/Hotel atau Jasa Makanan dan Minuman/Restoran.
5. Pemilik Badan Usaha Akomodasi/Hotel atau Jasa Makanan dan Minuman/Restoran sebagaimana dimaksud poin (4) di atas, memiliki Sertifikat Tanda Anggota Penuh yang masih berlaku.
6. Pernah menjabat sebagai Ketua Umum BPP PHRI/ Ketua BPD PHRI yang dipilih melalui MUNAS/MUNASLUB/MUSDA/MUSDALUB minimal 1 (satu) periode penuh dan pada periode kepengurusan sebelumnya diselesaikan dengan baik, laporan pertanggung jawabannya diterima dan tidak di Caretaker kepengurusannya.
7. Pernah menjabat sebagai Pengurus BPP PHRI minimal 1 (satu) periode penuh kepengurusan.
8. Setiap calon Ketua Umum BPP PHRI harus memaparkan visi dan misi dalam Sidang Pleno MUNAS,
9. Calon Ketua Umum BPP PHRI yang tidak hadir dalam pelaksanaan MUNAS sesuai waktu penyelenggaraan yang telah ditetapkan oleh Panitia Steering Committee, maka calon tersebut dianggap mengundurkan diri atau gugur sebagai calon Ketua Umum BPP PHRI.
10. Bersedia dan berdedikasi tinggi serta mempunyai waktu bagi anggota dan organisasi PHRI.
11. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi PHRI.
Calon Ketua Umum BPP PHRI periode 2025-2030 yang telah memenuhi persyaratan di atas wajib menyerahkan beberapa dokumen pada waktu pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran, tanda terima formulir pendaftaran, Curriculum Vitae (CV), visi dan misi, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Akte Pendirian Perusahaan terakhir yang sah dan memuat informasi tentang Sertifikat Tanda Anggota PHRI, kepengurusan dari perusahaan didaftarkan sebagai anggota PHRI, Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kepengurusan BPP/BPD PHRI, surat pernyataan bersedia berdomisili di Jakarta apabila terpilih, surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi PHRI.
Sebagai informasi tambahan, Maulana menyebutkan bahwa dokumen pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan ke panitia Musyawarah Nasional XVIII PHRI Tahun 2025 di Sekretariat BPP PHRI, dengan alamat HOTEL GRAND SAHID JAYA, Shopping Arcade No.04-05, Jl. Jend. Sudirman No.86 Jakarta 10220, Indonesia. Penyerahan dokumen dapat dilakukan oleh para pendaftar pada hari Senin sampai Jumat pada pukul 10.00 hingga 16.00 WIB (tidak termasuk hari libur Nasional).