Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Empat grup besar lembaga penyiaran swasta memprotes hasil seleksi penyelenggara multiplexing televisi digital di 22 provinsi.
Rencana migrasi televisi analog ke digital didorong potensi ekonomi dari frekuensi yang selama ini dikuasai lembaga penyiaran swasta.
RIBUT-RIBUT seleksi penyelenggara multiplexing (mux) televisi digital di 22 provinsi berlanjut sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Bertempat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin, 10 Mei lalu, rombongan yang mewakili empat grup besar televisi swasta masih berupaya memperjuangkan keinginannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Minus PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) yang sudah puas dengan hasil seleksi, kelompok yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) tetap menginginkan semua slot multiplexing di setiap wilayah dilelang sekaligus. “Pembahasan terakhir Senin kemarin dengan tim Kominfo,” kata Ahmad Mujahid Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi, saat dihubungi pada Selasa, 11 Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemain besar industri penyiaran terestrial berupaya menjadi penyelenggara mux di semua wilayah. Dalam seleksi di 22 provinsi, yang hasilnya diumumkan Kementerian Komunikasi pada Senin, 26 April lalu, mereka hanya kebagian sebagian wilayah penyiaran.
PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), yang tergabung dalam PT Media Nusantara Citra Tbk (Grup MNC) milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, misalnya, hanya menjadi penyelenggara mux di sembilan wilayah. Grup Trans Corp milik pengusaha Chairul Tanjung juga kebagian sembilan wilayah lewat Trans TV dan Trans7.
Begitu pula kelompok usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk milik keluarga Sariaatmadja, yang mengantongi sembilan wilayah lewat PT Surya Citra Televisi (SCTV) dan PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar). Sedangkan kelompok PT Visi Media Asia Tbk (Grup Viva) milik keluarga Bakrie Cuma kebagian lima wilayah lewat PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Setiap penyelenggara di setiap wilayah berhak menggunakan 50 persen dari kapasitas mux, yang satu slotnya mampu menampung 12 kanal siaran televisi digital sekaligus dengan kualitas siaran standard definition. Sisanya wajib disewakan kepada lembaga penyiaran digital yang tidak menjadi penyelenggara mux dengan formula penghitungan tarif ditetapkan pemerintah. Selain menyewa slot mux di lembaga penyiaran swasta, penyelenggara siaran digital bisa nebeng di perangkat mux yang dikelola TVRI, seperti yang saat ini dilakukan penyelenggara siaran digital di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi.
Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan sambutan virtual saat Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital, di Badung, Bali, Desember 2020. ANTARA/Fikri Yusuf
Empat grup besar tersebut sebetulnya telah mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi pada Selasa, 27 April lalu, sehari seusai pengumuman Kementerian Komunikasi. Dimotori Grup MNC, sanggahan itu terutama menyoal penetapan Nusantara TV (NTV) sebagai penyelenggara mux di Bali dan Lampung.
NTV adalah stasiun televisi digital yang beroperasi di bawah payung PT Nusantara Media Mandiri, bagian dari NT Corp Media. Nama NT Corp merujuk pada singkatan pendirinya, Nurdin Tampubolon, politikus Partai Hati Nurani Rakyat. Setelah Hanura tak kebagian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2024, Nurdin, yang di parlemen periode sebelumnya duduk di Komisi Penyiaran, menjadi anggota tim ahli Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Syafril Nasution, Ketua Umum ATVSI, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menyatakan penyelenggara mux harus berpengalaman dan telah melaksanakan pembangunan infrastruktur. “NTV itu sudah pernah bangun infrastruktur apa?” ucap Syafril saat dihubungi pada Rabu, 6 Mei lalu.
Syafril adalah Direktur Corporate Secretary Grup MNC. Dia juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia, partai politik yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo.
Menurut Syafril, lembaga penyiaran swasta yang telah ada selama ini sudah berinvestasi besar dalam ekosistem televisi analog. Investasi itu berupa pembangunan menara pemancar siaran di banyak daerah.
Dalam Pasal 78 ayat 11 huruf d dan h Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, menurut Syafril, menteri menetapkan penyelenggara multiplexing melalui evaluasi dan seleksi dengan mempertimbangkan penyelenggara mux yang telah berinvestasi dan perlindungan investasi. “Kami sudah punya infrastruktur yang selama ini digunakan untuk analog. Kaitannya di situ,” tutur Syafril, mengemukakan kekecewaannya terhadap hasil seleksi penyelenggara mux.
Mendapat sanggahan dari empat grup besar, Kementerian Komunikasi jalan terus dengan hasil seleksi. Pada Senin, 3 Mei lalu, Menteri Komunikasi Johnny Gerard Plate kembali mengumumkan penetapan hasil seleksi penyelenggara mux, sama dengan woro-woro pada 26 April lalu.
Menurut Johnny, ketentuan dalam pasal 78 ayat 11 huruf d dan h itu ditujukan untuk penetapan skema evaluasi yang sudah ada penyelenggaranya di 12 provinsi. “Sementara Nusantara TV termasuk yang tidak dievaluasi di 12 wilayah. Apa yang diributkan?” kata Plate saat dihubungi pada Jumat, 7 Mei lalu. “Kalau bilang semua harus puas, tidak akan seratus persen.”
Perihal permintaan terbaru ATVSI yang menginginkan pemerintah membuka semua slot mux yang ada, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad Mujahid Ramli mengatakan Kementerian Komunikasi akan menampung aspirasi tersebut. Walau begitu, menurut Ramli, slot yang telah dibuka Kementerian sebetulnya sudah cukup menampung semua pemain televisi digital. “Kalau mereka berkolaborasi, sebetulnya sudah cukup. Ngapain juga kita buka? Sayang banget kalau slot mux dipegang satu-satu. Nanti idle terlalu banyak,” ujar Ramli.
Ramli mengakui dalam setiap wilayah sebenarnya ada slot untuk enam mux. Empat di antaranya diperuntukkan bagi penyelenggara dari lembaga penyiaran swasta, dua untuk lembaga penyiaran publik. Hanya mux buat penyelenggara swasta yang ditetapkan lewat seleksi. Sedangkan slot mux untuk lembaga penyiaran publik alias TVRI langsung ditetapkan pemerintah. Skema hibrid inilah, gabungan dari mux lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta, yang akhirnya diambil pemerintah untuk menggelar siaran televisi digital terestrial alias tak berbayar.
Dalam seleksi di 22 provinsi tersebut, pemerintah hanya membuka satu-tiga slot mux. Keputusan ini mempertimbangkan kepadatan penduduk di setiap wilayah. Di Lampung dan Bali, misalnya, ada tiga mux yang dibuka. Sedangkan di Papua Barat hanya satu. “Jadi ngapain harus dapat mux kalau sudah bisa siaran dengan slot yang tersedia?” ucap Ramli. “Kalau semua televisi harus dapat mux, modelnya seperti analog lagi.”
•••
AHMAD Mujahid Ramli enggan menengok ke belakang. Sedekade terakhir, pemerintah menjumpai kegagalan demi kegagalan dalam upaya migrasi siaran televisi analog ke digital. “Sekarang Undang-Undang Cipta Kerja sudah ada dan jadi dasar hukum pelaksanaan analog-switch off,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika itu.
Undang-undang sapu jagat alias omnibus law yang disahkan tahun lalu itu memang turut mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Perubahan signifikan dalam Undang-Undang Penyiaran ada pada pencantuman tenggat penghentian siaran analog alias analog switch-off (ASO), yakni selambatnya 2 November 2022 atau dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan. “Undang-Undang Cipta Kerja jadi titik balik. Tanpa ini, kita tidak akan pernah melakukan ASO. Akan molor terus,” ucap Menteri Komunikasi Johnny Gerard Plate.
Kementerian Komunikasi memulai rencana migrasi ini lewat penerbitan serangkaian regulasi pada 2011-2012. Namun peraturan Menteri Komunikasi itu digugat di Mahkamah Agung, yang belakangan mengabulkan permohonan penggugat, yakni Asosiasi Televisi Lokal Indonesia dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia.
Mahkamah membatalkan peraturan Menteri Komunikasi dan menyatakan migrasi siaran analog ke digital harus diatur dalam undang-undang. Sedangkan Undang-Undang Penyiaran yang terbit pada 2002 belum mengatur tenggat migrasi itu.
Selanjutnya, rencana migrasi siaran itu jadi benang kusut seiring dengan proses revisi Undang-Undang Penyiaran yang berlarut-larut. Akibatnya, Indonesia tertinggal oleh Singapura dan Malaysia, yang lebih dulu pindah ke siaran digital pada 2019. Gara-gara keterlambatan itu, negeri jiran berulang kali menanyakan kapan Indonesia merealisasi rencana migrasi ke siaran digital. Kedua negara tersebut punya kepentingan karena siaran analog Indonesia kerap menimpa siaran digital di wilayah mereka.
Konferensi Radio Komunikasi Regional yang digelar Organisasi Telekomunikasi Sedunia (ITU) pada 2006 di Jenewa, Swiss, sebetulnya telah menyepakati rencana migrasi siaran analog ke digital paling lambat 17 Juni 2015. Indonesia salah satu negara yang meratifikasi perjanjian ini. Belakangan, negara-negara di kawasan Asia meminta pengunduran waktu implementasi migrasi penyiaran digital sampai 2020.
Pemerintah telah membayangkan, frekuensi yang ditinggalkan siaran analog, yakni pada spektrum 700 megahertz (MHz), akan digunakan untuk layanan kebencanaan dan jaringan Internet cepat, seperti 5G. Frekuensi ini yang terbaik karena dapat menjangkau area yang luas serta menembus gunung dan cuaca buruk.
Selama ini, frekuensi itu masih dikuasai 14 stasiun televisi nasional. Untuk beroperasi secara analog, mereka “mengaveling” spektrum sebesar 328 MHz di frekuensi 478-806 MHz. Belasan perusahaan penyiaran yang tergabung dalam ATVSI ini pula yang mendominasi pendapatan iklan televisi senilai Rp 110,46 triliun pada 2018.
Hitung-hitungan pemerintah, bila terjadi migrasi ke siaran digital, kebutuhan spektrum frekuensi televisi yang ada—baik analog maupun digital—hanya sebesar 176 MHz. Dalam siaran digital, satu spektrum frekuensi dalam bentuk multiplexing itu bisa menampung sampai 12-13 kanal dengan kualitas gambar standar.
Era televisi yang semula harus berlomba membangun tower pemancar akan berakhir. Sebab, mereka cukup menempel di multiplexing. Pemirsa tinggal menyediakan televisi pintar. Pemilik televisi analog juga tetap bisa menerima siaran digital dengan menambahkan perangkat penerima yang biasa disebut set-top box.
Pemerintah menyiapkan siaran digital di frekuensi 518-694 MHz. Pemerintah juga mencadangkan 40 MHz di frekuensi 478-518 Mhz untuk pengembangan siaran digital. Dari penataan ulang itu, terdapat sisa spektrum sebesar 112 MHz, yakni di tengah frekuensi 694-806 MHz. Spektrum tersisa hasil efisiensi migrasi dari penyiaran analog ke digital inilah yang disebut sebagai digital dividend.
Boston Consulting Group, lembaga riset dunia, pernah menghitung digital dividend bagi Indonesia. Bila migrasi analog dimulai pada 2020, akan terjadi penambahan produk domestik bruto sebesar Rp 443,8 triliun hingga 2026. Pajak dan penerimaan negara bukan pajak pun berpotensi naik Rp 77 triliun, usaha baru bertambah 181 ribu unit, dan ujungnya ada 232 ribu lapangan kerja baru.
Menurut Ahmad Ramli, laporan terbaru Global System for Mobile Communications Association menyatakan, jika Indonesia tidak membebaskan frekuensi 700 MHz untuk menggelar jaringan 5G dan 4G, negara akan kehilangan potensi peningkatan ekonomi sebesar US$ 10,5 miliar atau sekitar Rp 142,9 triliun. “Alokasi eksklusif dari pita 700 MHz dalam jumlah yang cukup merupakan kunci bagi operator telekomunikasi untuk menghadirkan layanan 4G dan 5G yang terjangkau ke seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ramli.
Frekuensi 700 MHz diyakini dapat memberikan jangkauan lebih baik dengan infrastruktur lebih sedikit. Artinya, operator butuh lebih sedikit base transceiver station (BTS) untuk menjangkau teritori dengan luas tertentu. “Sementara itu, menempatkan 5G pada frekuensi yang lebih tinggi membuat operator mesti memasang BTS lebih banyak,” tutur Ramli.
Sejumlah pejabat pemerintah, pengurus lembaga penyiaran digital, dan pemerhati industri penyiaran selama ini menuding pihak yang beberapa tahun terakhir terus berupaya menunda pelaksanaan ASO: penguasa lama frekuensi tersebut alias stasiun televisi swasta yang tergabung dalam ATVSI. Menteri Johnny tak membantah dugaan ini. “Kamu tahu, lah. Enggak usah disebut,” katanya. “Ada yang setuju sampai tidak setuju.”
Menurut Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar, sebagian lembaga penyiaran swasta dalam ATVSI konsisten meminta penundaan ASO, baik dalam proses revisi Undang-Undang Penyiaran maupun pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja. “Dengan berbagai macam alasan,” ucap Eris dalam konferensi video, Rabu, 5 Mei lalu.
Eris menduga upaya ATVSI menunda migrasi ke siaran digital dipicu kekhawatiran akan munculnya banyak pesaing dalam ekosistem televisi digital. Sebab, mereka harus siap berbagi kue pendapatan iklan yang sekarang makin tergerus oleh layanan media digital over-the-top. “Hadirnya televisi baru bisa membuat kue iklan yang selama ini mereka nikmati berkurang. Semacam kekhawatiran saja,” ujar Eris.
Sepanjang pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja tahun lalu, ATVSI getol meminta tenggat migrasi siaran analog ke digital ditetapkan lima tahun sejak pengesahan undang-undang. Alasan ATVSI: mereka butuh napas sebelum bermigrasi.
Syafril Nasution, Ketua Umum ATVSI, mengatakan pendapatan televisi kini jauh menurun. “Supaya ada napas dulu mengumpulkan uang kembali untuk bangun infrastruktur,” kata Syafril, menjelaskan alasan ATVSI meminta tenggat migrasi tak kelewat cepat.
Walau begitu, dia membantah anggapan bahwa ATVSI, termasuk Grup MNC, khawatir bersaing dengan keberadaan stasiun-stasiun televisi digital yang akan menjamur. “Apakah mereka bisa bersaing? Belum tentu juga,” Syafril menambahkan.
Selain itu, ATVSI berdalih industri pendukung televisi digital belum siap. Masyarakat pun masih banyak yang menggunakan televisi analog.
Anggapan tentang ketidaksiapan industri pendukung ini dibantah oleh PT Hartono Istana Teknologi, yang kondang dengan merek Polytron. Perusahaan elektronik di bawah naungan Grup Djarum ini telah mengembangkan set-top box yang dapat membantu televisi analog menangkap siaran digital. “Kami sudah lama menyiapkan produk-produk yang menunjang siaran terestrial digital T2,” tutur Chief Executive Officer Polytron Eddy Ariawan saat dihubungi pada Rabu, 5 Mei lalu.
Pada akhirnya, pemerintah dan parlemen sepakat migrasi harus dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Siaran televisi analog mesti dimatikan pada 2 November 2022. “Sekarang, baik ATVSI maupun Grup MNC, sepanjang pernyataan di media dan dalam rapat-rapat koordinasi dengan pemerintah, sangat mendukung migrasi ke siaran digital,” ucap Ramli.
Arah angin telah ditentukan. Migrasi tak dapat ditolak. “Kalau ini sudah merupakan amanat undang-undang, tentunya harus kami ikuti,” kata Syafril. Dia menolak kalau MNC dan ATVSI disebut menghambat migrasi. “MNC sudah bersiaran digital di 12 provinsi yang telah ditender dulu. Kalau tidak mendukung, kenapa harus bersiaran?”
Sembari menunggu persiapan para penyelenggara mux yang telah ditetapkan, pemerintah tengah menghitung kebutuhan set-top box bagi rakyat miskin. Pemerintah berencana memenuhi kebutuhan itu jika bantuan dari perusahaan televisi tidak memadai. Persis seperti skema migrasi minyak tanah ke gas pada 2007.
KHAIRUL ANAM
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo