Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung dengan nilai Rp 2,5 triliun. Adapun keempat debitur yang dimaksud, yaitu PT PRS, PT RII, PT SMI, dan PT SMR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, khususnya terhadap kredit bermasalah yang terindikasi fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 18 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut kasus dengan lembaga yang sama. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan penanganan kasus dugaan korupsi tiga perusahaan dalam penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan. Dugaan fraud atau kecurangan tiga korporasi itu mencapai Rp 3,451 triliun.
“KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kecurangan, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024. Lantas, apa itu LPEI?
Apa itu LPEI
LPEI atau Indonesia Eximbank (sebelumnya PT Bank Ekspor Indonesia) merupakan lembaga keuangan di bawah Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang didirikan pada 2009. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekspor dalam negeri dan membantu eksportir dalam mengembangkan kapasitas.
Indonesia Eximbank memiliki sembilan jaringan kantor yang terdiri dari satu kantor pusat di Jakarta; tiga kantor wilayah di Jakarta, Surabaya, dan Solo; dua kantor cabang di Medan dan Makassar; serta tiga kantor perwakilan di Balikpapan, Denpasar, dan Batam.
LPEI mempunyai misi menjadi Eximbank yang unggul dan kredibel dalam mendorong ekspor nasional yang berdaya saing tinggi di tingkat global. Sedangkan visi yang diusung, yaitu mendorong kesinambungan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan; memberikan layanan pembiayaan ekspor dalam negeri dan jasa konsultasi sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia; serta meningkatkan kemampuan pelaku usaha untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing.
Sementara tugas dan fungsi LPEI terdiri atas tiga. Pertama, mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor.
Kedua, menyediakan pembiayaan bagi proyek atau transaksi yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi memiliki prospek untuk peningkatan ekspor nasional. Ketiga, membantu mengatasi tantangan yang dihadapi oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan dalam menyediakan pembiayaan bagi eksportir yang secara komersial cukup potensial atau penting dalam perkembangan ekonomi.
Selain itu, Indonesia Eximbank juga dapat melakukan bimbingan dan memberikan jasa konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, produsen barang ekspor, eksportir, terutama usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, serta melaksanakan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenangnya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI.
Produk dan Jasa LPEI
Modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit Rp 4 triliun. Modal tersebut adalah kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pada akhir 2017, LPEI mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,2 triliun yang terdiri atas Rp 1 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha dan Rp 2,2 triliun untuk melaksanakan penugasan khusus.
Adapun produk dan jasa yang ditawarkan Indonesia Eximbank adalah pembiayaan, jasa konsultasi, penjaminan, asuransi, serta penugasan khusus dan penugasan pemerintah lainnya. Untuk pembiayaan meliputi Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE), Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE), Buyers Credit, Pembiayaan Trade Finance, Pembiayaan Plasma, dan Supply Chain Financing.
Kemudian, jasa konsultasi mencakup Program Desa Devisa, Program Khusus Rintisan Eksportir Baru (CPNE), Marketing Handholding, Rumah Ekspor, dan Program Kemitraan. Penjaminan terdiri dari Penjaminan Proyek, Penjaminan Kredit/Pembiayaan, dan Penjaminan Kepabeanan.
Jenis asuransi yang disediakan LPEI terdiri atas Asuransi Pengangkutan, Asuransi Proteksi Piutang Dagang, dan Asuransi Investasi Luar Negeri. Sedangkan penugasan khusus adalah penugasan yang diberikan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas proyek atau transaksi yang secara komersial sulit dilakukan, tetapi dinilai perlu untuk menunjang kebijakan ekspor nasional.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung