Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengenal QRIS yang Tak Lagi Gratis, Ada Biaya Admin 0,3 Persen

QRIS merupakan metode pembayaran terstandarisasi Bank Indonesia yang diwajibkan bagi semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) non-tunai.

6 Juli 2023 | 16.24 WIB

Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. . Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. . Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) layanan QR Code Indonesian Standard atau QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya, tidak ada tarif transaksi alias Rp 0 yang dibebankan kepada pengusaha kelas kecil. Lantas, bagaimana mekanisme biaya tambahan saat menggunakan QRIS?

Apa itu QRIS?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dilansir dari bi.go.id, QRIS merupakan kode QR (quick response) matriks dua dimensi yang terdiri dari penanda tiga pola persegi pada sudut kiri atas, sudut kanan atas, dan sudut kiri bawah. Selain itu, terdapat modul hitam persegi maupun titik atau piksel yang mampu menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

QRIS menjadi metode pembayaran terstandarisasi Bank Indonesia yang diwajibkan bagi semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) non-tunai. Terdapat dua jenis transaksi QRIS, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) yang ditampilkan dalam media stiker, papan informasi, atau LCD, serta sebaliknya Customer Presented Mode (CPM) yang menunjukkan kode QR dari ponselnya. 

Fitur QRIS

Mulai Senin, 12 Juni 2023, QRIS tak lagi menjadi alat transaksi pembayaran dalam negeri dan antarnegara (cross border) saja, tetapi ada fitur terbaru yang dirilis. Fitur tersebut memungkinkan pengguna melakukan tarik tunai, transfer, dan setor tunai tanpa perlu pergi ke ATM. Berikut tiga fitur QRIS paling teranyar. 

1.    QRIS Transfer

Pengembangan layanan transfer berguna untuk memudahkan transaksi berkirim dana antarpengguna QRIS, baik melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank maupun PJP non-bank. Pengiriman dana cukup dilakukan dengan memindai (scan) kode yang sudah di-generate pihak penerima. 

2.    QRIS Tarik Tunai

Penambahan fitur tarik tunai bertujuan untuk memudahkan pengambilan dana tanpa harus memiliki rekening bank. Pengguna hanya perlu mendatangi merchant QRIS yang menjadi agen atau mesin ATM, lalu menginformasikan nominal uang. Selanjutnya, melakukan pemindaian kode QR yang muncul. 

3.    QRIS Setor Tunai

Metode pembayaran push payment digunakan dengan menunjukkan kode QR ke alat pemindai di merchant QRIS atau mesin setor tunai (CDM/ATM). Kemudian, pengguna menyerahkan uang kepada mitra atau memasukkan ke dalam mesin ATM. 

Selanjutnya: Biaya Admin QRIS...

Biaya Admin QRIS

Kewajiban merchant untuk menggunakan QRIS tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional QRIS untuk Pembayaran. Apabila melanggar, Bank Indonesia akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan BI mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG), penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik. 

Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem menyatakan, penetapan biaya layanan QRIS nol persen kepada pedagang mikro dan kecil dengan omset kurang dari Rp 400 juta, telah berlangsung selama dua setengah tahun terakhir sejak dirilis pada 1 Januari 2020. Sementara itu, agen menengah, besar, dan komersial sudah dikenakan biaya MDR sebesar 0,7 persen. 

Biaya admin QRIS tersebut dipungut langsung oleh perusahaan Fintech atau bank yang menyediakan layanan. Tak hanya itu, terdapat skema pembiayaan transaksi dengan kode QR terstandarisasi lainnya, meliputi:

-    Transaksi di bidang pendidikan sebesar 0,6 persen MDR.

-    Pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar 0,4 persen.

-    Donasi bantuan sosial (yayasan/organisasi) sebesar 0 persen (wajib atas nama yayasan atau organisasi). 

Lebih lanjut, transfer dana ke rekening pengusaha (settlement) melalui QRIS dikenai biaya admin Rp 2.000 per transaksi sebesar Rp 25.000 sampai Rp 49.000 khusus Bank BRI, BCA, dan Bank Mandiri. Selain tiga bank yang telah disebutkan, tarif layanan settlement senilai Rp 3.000 per pencairan. 

 

GHOIDA RAHMAH | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus