Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial cerita tentang tentang lima orang yang baru lulus atau fresh graduate yang dinyatakan tidak lolos kerja karena memiliki skor kredit SLIK OJK yang buruk. Skor kredit SLIK buruk itu diketahui setelah melewati tahapan BI Checking atau sekarang dikenal dengan nama pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima orang fresh graduate tersebut disebut tidak lolos karena dinyatakan Kolektibilitas 5 atau Kol 5 sehingga gagal mendapatkan pekerjaan. Lantas sebenarnya, apa itu skor kredit SLIK OJK yang bisa bikin pelamar kerja tidak lolos? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Skor Kredit SLIK OJK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada SLIK yang dikelola oleh OJK, istilah skor kredit adalah penilaian atau poin yang diberikan kepada peminjam berdasarkan informasi kredit mereka yang terdapat dalam sistem SLIK. Skor kredit ini sering kali digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank, untuk membantu mereka dalam proses pengambilan keputusan kredit.
Skor kredit SLIK OJK menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan persetujuan pinjaman serta berguna sebagai alat penilaian risiko. Jika setelah dicek hasil skor kredit SLIK OJK menunjukkan skor yang buruk, maka pihak debitur mungkin akan mengurangi jumlah pinjaman yang disetujui atau bahkan menolak aplikasi kredit tersebut.
Skor kredit SLIK OJK yang buruk dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) atau paylater dengan pembayaran yang macet. Selain itu, penyebab lainnya adalah terlambat bayar tagihan, memiliki tunggakan kredit yang menumpuk, atau menggunakan kartu kredit melebihi limit yang ditentukan.
Bagi beberapa perusahaan, terutama bidang keuangan dan finansial, pengecekan skor kredit SLIK OJK terhadap calon karyawan menjadi salah satu proses yang dilakukan. Melalui cek skor kredit, histori kredit termasuk informasi pinjaman, kredit macet hingga keterlambatan pembayaran dapat diketahui. Dari situlah dapat dilihat rekam jejak pinjaman calon karyawan, apakah dia disiplin membayar kredit atau ada riwayat buruk dalam pinjamannya.
Meski begitu, tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan pengecekan skor kredit SLIK OJK terhadap calon karyawan. Akan tetapi, ada baiknya untuk menjaga rekam jejak kredit agar tidak menjadi masalah ke depannya.
Selanjutnya: Tingkatkan skor kredit...
Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK
Setelah mengetahui apa itu skor kredit SLIK OJK, selanjutnya penting untuk mengetahui tingkatan skor kredit SLIK OJK. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum terdapat lima tingkatan skor kredit yang memengaruhi kualitas skor kredit calon debitur. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tingkatan skor kredit SLIK OJK.
1. Kolektibilitas 1 atau Kol-1
Kolektibilitas 1 atau Kol-1 berarti LANCAR. Skor kredit ini dapat diperoleh apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2 atau Kol-2
Kolektibilitas 2 atau Kol-2 berarti DALAM PERHATIAN KHUSUS. Skor kredit ini terjadi apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3 atau Kol-3
Kolektibilitas 3 atau Kol-2 berarti KURANG LANCAR. Skor ini diperoleh apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4 atau Kol-4
Kolektibilitas 4 atau Kol-4 berarti DIRAGUKAN. Skor ini diperoleh apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5 atau Kol-5
Kolektibilitas 5 atau Kol-5 berarti MACET. Skor ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
RIZKI DEWI AYU | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: OJK Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya