Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menjelang Akhir Tahun, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan 13 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera

PT Hutama Karya (Persero), kontraktor dan operator Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS, optimistis dapat menyelesaikan 13 ruas tol tahap I.

2 Oktober 2023 | 19.55 WIB

Sejumlah kendaraan antre melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa 18 April 2023. Berdasarkan data dari PT Hutama Karya (Persero) Volume Lalu Lintas (VLL) kendaraan yang melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih  yang dibuka fungsional sejak tanggal 15 April 2023 mencapai 12.022 kendaraan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Sejumlah kendaraan antre melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa 18 April 2023. Berdasarkan data dari PT Hutama Karya (Persero) Volume Lalu Lintas (VLL) kendaraan yang melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih yang dibuka fungsional sejak tanggal 15 April 2023 mencapai 12.022 kendaraan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - PT Hutama Karya (Persero) atau PT HK, kontraktor dan operator Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), optimistis dapat menyelesaikan 13 ruas tol tahap I. Target tersebut diyakini bisa selesai menjelang berakhirnya tahun 2023.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Tjahjo Purnomo mengatakan, “Kami juga menargetkan dapat dimulainya pembangunan JTTS tahap II, yaitu Tol Betung-Jambi seksi 3 Bayung Lencir-Tempino sepanjang 34 km dengan skema dukungan konstruksi dan Tol Lingkar Pekanbaru (30,5 km),” katanya pada Senin, 2 Oktober 2023. 

Menurutnya, kehadiran JTTS memiliki efek berganda atau multiplier effect bagi Sumatera. Hal ini dapat dilihat dari munculnya perekonomian baru di sejumlah wilayah. Dia mencontohkan di Lampung ataupun Palembang, terjadi kenaikan pemanfaatan penggunaan listrik dan juga meningkatnya jumlah uang yang beredar menjadi salah satu bukti meningkatnya pertumbuhan.

“Kepadatan lalu lintas yang sering terjadi di Jalan Lintas Sumatera juga menjadi alasan urgensi dari konektivitas bebas hambatan yang dapat memperlancar distribusi arus barang dan kendaraan, sehingga dapat memangkas biaya logistik,” katanya. 

Besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat memberi harapan agar seluruh wilayah Sumatera dapat segera terhubung dengan JTTS.

Hutama Karya kembali menambah deretan panjang ruas tol beroperasi, seperti Tol Indralaya – Prabumulih (64 km), dan di Sumatera Selatan dan Tol Stabat – Kuala Bingai (7,5 km) di Sumatera Utara. Adapun kedua ruas tol ini belum ditetapkan bertarif, sehingga bisa dinikmati secara gratis oleh pengguna jalan tol. 

Saat ini, Hutama Karya sudah membangun kurang lebih 1.021,5 km ruas tol yang menghubungkan hampir seluruh wilayah di Sumatera, mulai dari Lampung - Aceh (backbone), ruas sirip (feeder) dari Timur - Barat dan sebaliknya meliputi Palembang - Bengkulu, Pekanbaru - Padang, dan dari Medan - Pematang Siantar dengan total panjang 681 km tol yang telah beroperasi. 

Pembangunan JTTS yang kian progresif selama empat tahun terakhir ini tidak terlepas dari dukungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) sebagai pemegang saham, bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). 

Pilihan Editor: Harga Pertamax Naik, Berikut Spesifikasi Angka Oktan dan Kandungan Lainnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus