Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, akan menyerahkan permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek ke dalam forum. Permintaan tersebut soal penundaan tiga aturan baru BPJS Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Karena peraturan ini lahir bukan dari BPJS, tapi amanah dari rapat tingkat menteri, kami kembalikan ke forum," ujar Budi Mohamad Arief di Kantor BPJS Kesehatan, Senin, 30 Juli 2018.
Budi menuturkan sebelum aturan ini dibuat, dia meminta masukan dari berbagai pihak. Menyikapi permintaan tersebut, BPJS Kesehatan akan berkonsultasi dengan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan.
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 tahun 2018, menjadi viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Budi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan.
Budi berujar peraturan tersebut untuk mengatur kejelasan dan ketepatan pelayanan. Sehingga, seluruh pelayanan menjadi lebih efisien dan efektif.
Terkait pelayanan katarak, Budi menjelaskan BPJS tetap melayani operasi katarak. Namun, dibatasi dengan kriteria tertentu. "Kami melayani operasi katarak di atas virus 6," ucap Budi.
Untuk pengaturan mengenai bayi baru lahir dengan kondisi sehat, BPJS akan menjamin seluruh biaya persalinan. "Baik persalinan normal, maupun bedah caesar, dan termasuk pelayanan bayi baru lahir," tutur Budi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Menteri Nila Moeloek menjelaskan, dalam hal ini tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan persalinan normal. Dalam keadaan selanjutnya, bisa terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan untuk keselamatan ibunya.
Organisasi profesi dan perumahsakitan turut mendukung penundaan pelaksanaan tiga peraturan direktur tersebut. Dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga disampaikan organisasi profesi, baik dokter maupun dokter spesialis, bahkan organisasi perumahsakitan yang menyatakan bersedia dilakukan audit dalam rangka pencegahan Fraud.
Baca berita tentang BPJS Kesehatan lainnya di Tempo.co.