Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Mentan Sebut Petani Rugi Rp 3,2 Triliun akibat Peredaran Pupuk Palsu

Mentan menyebutkan peredaran pupuk palsu dan pupuk tidak sesuai standar oleh 27 perusahaan lainnya telah merugikan petani hingga Rp 3,2 triliun.

26 November 2024 | 18.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pihaknya menemukan praktik ilegal berpotensi merugikan petani hingga miliaran bahkan triliunan rupiah. Praktik ilegal itu berupa peredaran pupuk palsu oleh empat perusahaan swasta dan pupuk tidak sesuai standar oleh 23 perusahaan lainnya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini dampak besar yang ditimbulkan adalah kalau pupuknya palsu atau tidak sesuai standar itu merugikan petani,” tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementan di Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam hitungannya, petani mengeluarkan biaya paling tidak sebanyak Rp 19 juta untuk mengelola satu hektare lahan. Proses pengelolaan tersebut meliputi pengolahan tanah, pembibitan, serta pemberian pupuk. “Artinya apa? Pupuk yang palsu itu merugikan petani kita kurang lebih Rp 600 miliar,” ujar Amran.

Sementara itu, hitung-hitungan Amran terkait edaran pupuk dengan kualitas di bawah standar berpotensi menimbulkan kerugian bagi petani hingga Rp 3,2 triliun. 

Amran menerangkan, pupuk yang diedarkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi standar kelayakan yang telah ditetapkan Kementan. Berdasarkan hasil uji coba sampel pupuk dari empat perusahaan yang dimaksud, diketahui kandungan nitrogen, fosfor, dan kalium atau NPK di dalamnya hanya berjumlah tidak sampai 1 persen dari yang ditentukan, yaitu 15 persen.

Adapun empat perusahaan pupuk yang terbukti bersalah telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) dan akan diproses secara hukum. “Kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum karena itu bukan pupuk, yang dikirim kandungan NPK-nya itu hanya nol koma sekian (persen) dari standar 15 persen. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjuti."

Sedangkan, 23 perusahaan lainnya masih dalam tahap pengecekan oleh Inspektorat Jenderal Kementan. “Sedang diproses, kita tunggu hasilnya, yang jelas hari ini nonaktif,” kata Amran.

Amran juga memastikan kasus peredaran pupuk palsu ini tidak akan memberikan dampak signifikan pada produksi pertanian nasional. Dari total 10 juta hektare lahan tanam Indonesia, pupuk palsu hanya memengaruhi 21 ribu hektare.

"Secara produksi nasional, insya Allah tidak berpengaruh. Namun, dampaknya sangat besar bagi 60 ribu petani yang menggunakan pupuk palsu ini. Kami tidak akan tinggal diam," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus