Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menteri Amran Copot Pejabat Pemberi Rekomendasi Impor Bawang Putih

"Kalau nanti dia tidak bersalah, akan kami pulihkan namanya."

15 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Amran Sulaiman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan telah mencopot sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus suap rekomendasi impor bawang putih. Pencopotan para pejabat ini adalah buntut dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, dan bos importir bawang putih, Chandry Suanda alias Afung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pejabat yang khusus menangani rekomendasi, eselon II, eselon III, dan eselon IV, saya copot semua. Inspektorat jenderal sedang menangani masalah ini, lihat perkembangannya," kata Amran di kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Amran, ada empat pejabat yang sudah dicopot. Dia mengatakan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian tengah mengecek sejumlah fakta terkait dengan kasus suap rekomendasi impor bawang putih. Bahkan, kata dia, Senin lalu, tim KPK sudah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Hortikultura dan mengambil sejumlah dokumen. Amran berjanji akan kembali menindak anak buahnya yang terbukti bersalah.

"Kalau ada yang main-main, aku tindak. Saya yakin semua eselon II dan III orang baik-baik, tapi apa boleh buat. Yang saya katakan, kamu menangani pengawasan, mana tahu ada kesalahan di bawah. Kalau nanti dia tidak bersalah, akan kami pulihkan namanya," ujar Amran.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Justan Siahaan, mengatakan para pejabat yang dicopot berkaitan dengan pemantauan atau verifikasi wajib tanam bawang putih yang seharusnya dilakukan oleh importir.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, mengatakan PT Cahaya Sakti Agro, perusahaan importir bawang putih milik Afung, sudah masuk daftar hitam. Dia menunjukkan 72 perusahaan dalam daftar hitam tersebut, dan Cahaya Sakti tercatat pada urutan ke-47. Menurut Prihasto, Cahaya Sakti Agro pernah mendapat rekomendasi impor bawang putih pada 2018. Namun perusahaan itu kemudian di-blacklist karena tidak memenuhi kewajiban tanam bawang putih.

Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, Cahaya Sakti Agro baru memenuhi wajib tanam 120 hektare dari total 166,8 hektare. Karena gagal memenuhi seluruh kewajiban itu, Cahaya Sakti Agro tak lagi bisa mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) periode 2019. "Mereka berusaha untuk mendapatkan izin lagi, tapi kalau sudah masuk daftar hitam, tidak bisa," ujar Prihasto. Hingga kini, Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan rekomendasi impor 603 ribu ton bawang putih. Importir yang mendapat izin wajib menanam dan memanen bawang putih hingga 30 ribu ton.

Rabu pekan lalu, KPK menciduk 11 orang yang diduga terlibat dalam suap pemberian rekomendasi impor bawang putih, salah satunya ialah Afung. Satu hari kemudian, komisi antirasuah menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Afung untuk memuluskan izin impor bawang putih. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang tersebut digunakan untuk mengunci kuota impor. Uang yang menjadi barang bukti diduga menjadi bagian dari total "dana pelicin" senilai Rp 3,6 miliar.

CAESAR AKBAR | FERY FIRMANSYAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus