Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempersiapkan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Timah Tbk dengan Badan Bank Tanah dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Bangka Belitung yang ditandatangani di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis Sore, 9 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penerbitan HPL untuk menyelamatkan aset negara yang ada pada PT Timah, baik yang sudah ditambang maupun yang belum ditambang.
"Menyelamatkan aset itu mengamankan tanah negara juga. Jadi alangkah baiknya wilayah PT timah yang selama ini harus menambang berdasarkan IUP dimana yang diatasnya belum bersertifikat, kita sertifikatkan atas nama bank tanah. Ini untuk kepentingan negara juga," ujar Hadi.
Hadi menuturkan penerbitan sertifikat HPL bisa menyelamatkan PT Timah karena perusahaan bisa berjalan tanpa ada masalah pertanahan dan terhindar dari tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU).
"PT Timah bisa memiliki kepastian hukum dimana tanahnya bisa ditambang dan tanah diatas IUP-nya aman. PT Timah dapat terjaga dari hal yang tidak bisa dikendalikan dikemudian hari. Kalau semua sudah masuk bank tanah dan tata ruangnya baik maka bisa meminimalisir hal yang tidak diinginkan," ujar dia.
Inventarisasi penguasaan wilayah IUP PT Timah
Menurut Hadi, pasca penandatanganan PKS tersebut pihaknya meminta Kanwil BPN Bangka Belitung untuk segera melakukan inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah IUP PT timah.
"Saya ingatkan terhadap tanah yang dibebaskan alas hak ke PT timah segera dibuat HPL ke bank tanah karena ini dari negara ke negara. Kemudian diatas HPL tersebut bisa diberikan hak atas tanah kepada PT timah sehingga aman kedepannya," ujar dia.
Direktur Utama PT Timah TBK Ahmad Dani Virsal mengatakan total bidang tanah tanah yang akan didaftarkan pihaknya mencapai 508.487 hektar. Dari total tersebut, kata dia, baru 70,50 persen yang didaftarkan.
"Sisanya yang 29,5 persen belum didaftarkan. Ini menjadi beban kami untuk mendaftarkannya. Melalui penandatanganan kerja sama ini kita harapkan ini selesai karena sesuai dengan amanat presiden seluruh tanah pada 2025 sudah harus didaftarkan," ujar dia.
Ahmad Dani Virsal menambahkan perjanjian kerjasama tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengelolaan pertanahan khususnya penguasaan kepemilikan tanah yang pihaknya bisa berjalan dengan serasi, tertib dan memberikan manfaat.
"Sebagai perusahaan milik negara yang melaksanakan aktivitas dengan mengoptimalisasi aset berupa IUP, tentunya harmonisasi dan sinergitas antar pihak terkait diperlukan. Semoga apa yang kita upayakan dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan Bangka Belitung dan negara kedepannya," ujar dia.
SERVIO MARANDA