Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Azwar Anas Klaim Tidak Ada ASN Menolak Pindah ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan tidak ada ASN yang menolak pindah ke IKN.

13 Desember 2023 | 14.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, pihaknya belum pernah menerima penolakan Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai sekarang saya belum pernah menerima laporan penolakan dari ASN. Sampai hari ini belum pernah," ujar Anas yang ditemui usai pertemuan dengan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kementerian PAN RB pada Rabu, 13 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anas menyebut, IKN Nusantara malah menjadi daya tarik bagi ASN muda karena memberikan peluang yang baru. Menurutnya, fasilitas yang ada di IKN memiliki kualitas yang bagus. "Menurut saya malah menarik, ada opportunity baru khususnya untuk ASN muda. Apalagi di sana akan ada sekolah bertaraf internasional. Rumah sakit yang bagus, yang paling penting kan di situ," kata Anas. 

Ia juga menegaskan, pemerintah telah mempersiapkan IKN Nusantara dengan komprehensif. “Negara ini kan banyak belajar dari kesuksesan pemindahan ibu kota di berbagai negara, juga belajar dari negara yang gagal memindah ibu kotanya. Itu dipelajari, mulai dari RUU nya, jarak dan sebagainya. Kita sudah pelajari dengan komprehensif,” ucap Anas.  

Sebelumnya, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan keraguannya jika insentif bebas pajak untuk pegawai bisa membuat mereka pindah ke Ibu Kota Nusantara alias IKN.

"Saya ragu jika insentif ini akan mendorong orang berbondong-bondong untuk pindah kerja ke IKN," kata Fajry kepada Tempo, Senin, 4 Desember 2023.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan insentif bagi pegawai yang bekerja di IKN, yakni berupa pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sampai 2035. Insentif ini tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri, tapi juga pegawai swasta.

YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus