Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Asosiasi: Karena Pemerintah Longgarkan Impor Sapi

Aturan yang membolehkan mengimpor sapi dari zona bebas penyakit mulut dan kuku muncul lewat Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016.

11 Januari 2025 | 18.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dokter hewan memeriksa kesehatan sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 8 Januari 2025. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya mencatat dari jumlah populasi 45 ribu ekor sapi di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 470 ekor sapi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di antaranya 36 ekor mati, sehingga UPTD Pasar Hewan Manonjaya ditutup sementara selama 14 hari ke depan. ANTARA/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Rochadi Tawaf mengatakan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti sapi para peternak di Indonesia disebabkan kebijakan pemerintah melonggarkan impor hewan ternak itu sejak 2016. "PMK bisa muncul kembali karena virusnya sendiri memang sulit diberantas. Yang penting buat kita ketahui, ini bisa terjadi karena kita lalai," ujar pengajar Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran (Unpad) ini saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rochadi bercerita, pemerintah pertama kali melonggarkan keran impor sapi melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 menjadi UU Nomor 18 Tahun 2009. Revisi ini mengubah kriteria impor sapi dari berbasis negara menjadi berbasis zona. Artinya, pemerintah boleh mengimpor sapi dari zona bebas PMK, meski wilayah lain di negara itu terjangkit penyakit menular itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perubahan ini ditolak para asosiasi peternak. Rochadi cs. mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Para peternak menang. Alasannya, Indonesia belum memiliki sistem kesehatan hewan nasional dan otoritas veteriner untuk melindungi negara dari serangan kemungkinan munculnya penyakit. Impor sapi tetap berbasis negara. 

Tapi ambisi pemerintah mendatangkan sebanyak-banyaknya sapi dari luar negeri tak surut. Di era pemerintahan Joko Widodo, revisi aturan impor sapi ini kembali bergulir. Lewat UU Nomor 41 Tahun 2014, pemerintah saat itu ingin mengimpor sapi dari India. Para peternak kembali mengajukan judicial review, tapi ditolak.

Aturan yang membolehkan mengimpor sapi dari zona bebas PMK muncul lewat Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016. Permohonan judicial review yang diajukan para peternak ke Mahkamah Agung ditolak. "Kalah lagi di situ, ya sudah kami lemes aja. Akhirnya sudah kejadian kayak sekarang, enggak ada yang mau tanggung jawab kan," tuturnya.

Rochadi berujar, vaksinasi terhadap sapi-sapi impor itu harus dilakukan secara kontinyu. Begitu berkembang-biak, para sapi anakan juga harus divaksin. Sebab jika tidak, virus akan bermutasi. Namun, skema vaksinasi ini sulit dilakukan di kalangan peternakan di Indonesia yang masih tradisional. "Ini akan sangat menyulitkan kita bebas PMK," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus