Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya meresmikan penyatuan usaha atau merger PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II setelah melalui proses integrasi. Dua perusahaan pelat merah bandar udara itu kini sah menjadi satu badan usaha, yakni PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Isu lay off (pemutusan kerja) tidak ada, justru isu pengembangan, kita mengolah 37 bandara akan menjadi satu sistem pelayanan,” kata Erick Thohir ditemui usai peresmian merger di kantor InJourney Airports, Sarinah, Jakarta Senin, 9 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan bersatunya PT Angkasa Pura Indonesia, Erick Thohir berharap model bisnisnya juga akan berubah. Manajemen bakal mencontoh beberapa bandara di luar negeri, seperti Singapura, yang tidak hanya fokus pada transportasi tapi juga membangun ekosistem lain. Tak hanya pendapatan dari layanan pesawat udara, tapi juga pendapatan di luar layanan tersebut.
“Inilah kenapa nanti kami perbaiki bisnis model agar income-nya dan non aero-nya bisa terus meningkat seperti yang sudah dilakukan saat ini,” ujar Erick Thohir.
Profil PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports
Seperti diketahui, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports merupakan gabungan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. Adapun Angkasa Pura I mengelola 15 bandara yang terutama terletak di Indonesia bagian tengah dan timur dan juga Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
Angkasa Pura I didirikan oleh pemerintah pada 1962 sebagai PN Angkasa Pura Kemayoran untuk mengelola Bandara Kemayoran yang saat itu merupakan satu-satunya bandara internasional di Indonesia. Pada 1965, nama perusahaan ini diubah menjadi PN Angkasa Pura dan mulai mengelola bandara selain Kemayoran.
Pada 1974, status perusahaan ini diubah menjadi perusahaan umum, dan pada 1980 mulai mengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, disusul Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Polonia Medan. Pada 1985, PN Angkasa Pura menghentikan operasional Bandara Kemayoran menyusul dibukanya Bandara Soekarno Hatta.
PN Angkasa Pura kemudian diubah pada 1986 menjadi Perum Angkasa Pura I dan ditugaskan untuk mengelola bandar udara yang terletak di Indonesia bagian timur di antaranya:
- Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar
- Bandara Sepinggan, Balikpapan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado
- Bandara Frans Kaisiepo, Biak
- Bandara Adi Soemarmo, Solo
- Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dan
- Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Perubahan nama dan tugas PN Angkasa Pura menjadi Perum Angkasa Pura I itu seiring didirikannya PT Angkasa Pura II pada 1984 untuk menangani bandara di wilayah barat Indonesia yang beroperasi di Bandara Soekarno Hatta sejak 1985. Selain Bandara Soekarno-Hatta, perusahaan ini juga menangani:
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
- Bandara Supadio, Semarang
- Bandara Polonia, Medan
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Bandara Husein Sastranegara, Bandung
- Bandara Blang Bintang, Banda Aceh, dan
- Bandara Tabing Padang
Selanjutnya: Rencana Penggabungan API I dan AP II Sejak Covid-19
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menyebut rencana proses integrasi Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia sebenarnya telah dibincangkan pada musim pandemi Covid-19 laku. Namun, rencana kebijakan tersebut harus tertahan karena masih berfokus pada penanganan kondisi keuangan perusahaan.
“Kemarin waktu Covid, kita tahan dulu, karena memang fokusnya tangani covid, dan memang waktu itu cashflow-nya menjadi fokus. Dan in setelah selesai covid kita melihat ini menjadi satu keharusan melakukan untuk melakukan integrasi,” kata Tiko pada Juni 2023 silam.
Rencana merger ini kemudian diumumkan Erick Thohir pada Januari 2023. Kala itu Erick mengatakan pemerintah mencanangkan banyak aksi merger pada perusahaan pelat merah pada tahun mendatang. Salah satunya merger BUMN pengelola bandara tersebut. Langkah ini, kata Erick, masuk dalam salah satu agenda prioritas di kementeriannya.
“Kalau merger Angkasa Pura, kami akan hitung dulu seperti Pelindo. Profit atau tidak, apa memberatkan, bagaimana bandara-bandara kecil. Jadi ada waktunya kami akan dorong,” kata Erick dakam konferensi pers, Senin, 3 Januari 2023 lalu.
Menurut Tiko, rencana penggabungan dilakukan agar pengaturan jaringan udara bisa berjalan optimal. Setelah penggabungan, kata dia, konsep seluruh bandara di Tanah Air akan diubah menjadi jaringan transportasi hub and spoke. Model jaringan ini merupakan solusi hemat biaya untuk jaringan besar sekaligus mudah dikelola dan memberikan skalabilitas yang lebih baik.
Model hub dan spoke nantinya menghubungkan maskapai penerbangan dari dua titik. Kemudian menggabungkan penumpang ke jari-jari yang berbeda dari hub mereka. Saat ini ada dua superhub yaitu Jakarta dan Bali, serta beberapa hub lainnya seperti Surabaya, Makassar, dan Medan, yang selama ini rutenya tidak diatur secara komprehensif. Dia berharap dengan ada integrasi, maka integrasi hub and spoke akan efektif.
“Nantinya integrasi hub and spoke ini akan benar-benar efektif sehingga nantinya integrasi antara trafik inbound atau luar negeri dengan trafik domestik bisa kita kerjasamakan. Kalau dulu terputus antara barat dan timur seolah-olah dua pengelolaan yang berbeda,” ujar Tiko dikutip dari Antara, Senin, 6 Juni 2023 lalu.
Proses integrasi BUMN pengelola bandara itu kemudian rampung dibentuk pada Desember 2023 melalui PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney. Nama perusahaan pun diganti menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports. Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, proses integrasi telah melalui proses diskusi yang panjang. Adapun proses integrasi BUMN tersebut terjadi usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) InJourney.
“Sekian lama berdiskusi, menerima arahan kemudian kolaborasi, bu Dirjen, pak Sekjen dan Deputi di Kementerian, kami sudah dapatkan satu persetujuan untuk perusahaan baru, Angkasa Pura indonesia,” ujar Dony, dikutip dari unggahan Instagram Stories InJourney, Kamis, 28 Desember 2023.
Sempat ditolak karyawan
Merger ini sempat ditolak oleh Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II atau Sekarpura II, yang meminta penundaan rancangan penggabungan sebelum ada penjelasan rinci dari pihak manajemen. “Kami meminta manajemen memberikan penjelasan terkait dengan keberlangsungan hubungan Industrial dengan seluruh Karyawan PT Angkasa Pura II,” kata Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap melalui keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia juga mengatakan serikat meminta manajemen menyampaikan ulang pengumuman risalah rencana penggabungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (2) UU Perseroan Terbatas. Manajemen juga harus memberikan penjelasan tentang prinsip dan pokok terkait pengelolaan bandar udara pasca penggabungan dan penjelasan mengenai proses penggabungan secara komprehensif.
Aziz mengatakan, pada dasarnya Sekarpura II mendorong setiap tahap pengambilan keputusan dalam rencana penggabungan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpegang pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami juga mengingatkan kembali setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya,” katanya.
Sekarpura II meminta manajemen menanggapi tuntutannya dengan batas waktu hingga 20 Juni 2024. Mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan utuh perihal penggabungan itu, termasuk prinsip dan pokok pengelolaan bandara, seperti perihal persyaratan Badan usaha Bandar Udara (BUBU).
“Ringkasan rancangan penggabungan itu belum menjelaskan hal-hal pokok hubungan industrial dengan karyawan. Baik soal perlakuan terhadap kompensasi dan benefit karyawan, bentuk perjanjian kerjasama baru, hingga pola pengembangan karir dan pengisian jabatan,” ujarnya.
Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airport) Rahadian D. Yogisworo dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, rencana penggabungan ini berawal dari adanya gagasan pemerintah dan didukung oleh para pemegang saham untuk membuat tata kelola di sektor pariwisata dan pendukung untuk lebih efisien dan sederhana.
“Termasuk tatanan kebandarudaraan nasional yang di dalamnya adalah integrasi bandar udara,” ujarnya Jumat malam, 14 Juni 2024.
Menurut Rahadian, sosialisasi kepada karyawan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II terkait penggabungan ini telah dilakukan sejak akhir 2023 dan terus berlanjut sampai hari ini sebagai bentuk konkret perhatian manajemen terhadap aspek ketenagakerjaan.
“Komunikasi kepada seluruh karyawan telah dibangun tentunya melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku,’ kata dia.
Rahadian memastikan, proses penggabungan ini telah dan akan dijalankan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. InJourney Airports, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura IIsecara bersama-sama terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek ketenagakerjaan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ILONA ESTHERINA | JONIANSYAH