Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri KKP akan Sanksi PT CPS yang Reklamasi Pulau Pari Tanpa Izin

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mengatakan akan menjatuhkan sanksi pada PT CPS yang melakukan reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

24 Januari 2025 | 09.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wisatawan menikmati Hutan Mangrove di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 11 November 2024. Hutan Mangrove menjadi salah satu objek wisata yang disuguhkan untuk wisatawan yang berkunjung ke Pulau Pari. Hutan Mangrove Pulau Pari terbentuk secara alami yang luasnya berkisar 10 hektar lebih dan dikelola baik oleh warga setempat guna menjaga ekosistem. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono mengatakan kegiatan reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, ilegal. Ia mengklaim tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rencana tindak lanjut mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan," ucap Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trenggono memgatakan PT CPS terindikasi melakukan kegiatan reklamasi seluas 180 hektare. Menurutnya, memang benar bahwa PT CPS memiliki surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rang Laut (PKKPRL) di wilayah tersebut yang diberikan oleh KKP pada 12 Juli 2024. Namun, izin itu diterbitkan untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata. Bukan untuk kegiatan alih fungsi ekosistem mangrove atau reklamasi. 

"Pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama, yakni PT CPS," ucapnya.

Menteri Trenggono juga mempaparkan bahwa kegiatan pengerukan di pesisir laut itu melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  

"Bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari, harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucap Trenggono membacakan isi peraturan tersebut.

Pada 22 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP telah melakukan penilaian KKPRL kepada kegiatan tersebut. Hasilnya menyatakan pengerukan tersebut melanggar aturan. Tindak selanjutnya, Trenggono berujar, KKP langkah akan melakukan pengawasan dan sosialisasi bersama dengan Pemerintah Daerah ( Pemda) setempat. 

"KKP akan melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut ," tuturnya. 

Di Kelurahan Pulau Pari, Jakarta, proyek reklamasi oleh swasta telah memicu reaksi penolakan oleh masyarakat setempat yang menamakan diri Koalisi Selamatkan Pulau Pari. Pengadangan alat berat telah terjadi sedikitnya dua kali. Pertama saat alat masih berada di laut pada November lalu dan terkini saat didapati sudah mulai beroperasi pada 17 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus