Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

KKP mengubah sistem pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari pra-produksi ke pasca-produksi.

28 Februari 2023 | 17.58 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengubah sistem pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari pra-produksi ke pasca-produksi. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perubahan itu guna mencegah penangkapan ikan berlebihan. Ia pun membeberkan mekasnime pungutan PNBP tersebut.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan PNBP pasca-produksi, penangkapannya ke depan nanti pakai kuota," ujar Trenggono saat ditemui di kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menjelaskan KKP akan menggeser sistem pengawasan, dari input control ke output control. Artinya, pengusaha perikanan akan dikenakan pungutan hasil perikanan (PHP) sesuai dengan jumlah ikan yang ditangkap. Sebelumnya, PNBP dikenakan pra-produksi, di mana pungutan hasil perikanan (PHP) dilakukan sebelum melaut. 

Dengan mekanisme tersebut, ia mengatakan KKP akan menyusun data penangkapan ikan di Tanah Air dengan akurat sehingga kuota penangkapan bisa diputuskan dengan tepat. Adapun pungutan PNBP pasca-produksi merupakan salah satu variabel awal yang dilaksanakan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur. 

Pungutan ini, kata dia, pada dasarnya berupa harga acuan ikan. Sehingga semakin banyak ikan yang ditetapkan, maka PNBP yang diterima KKP akan semakin besar. Wahyu mengatakan dana tersebut akan dialokasikan untuk memperbaiki fasilitas-fasilitas pelabuhan yang selama ini tidak terawat. Padahal, kata dia, jumlah dan nilai ikan yang dibongkar di pelabuhan tersebut sangat besar. 

"Bayangkan kalau ikan laut saja 7 juta ton setahun, dengan rata-rata Rp 20.000 per kilo saja sudah Rp 140 triliun. Bayangkan PNBP itu seharusnya kembali lagi untuk pembangunan, tapi faktanya kita sangat kecil," ucapnya. Sementara PNBP paling tinggi selama ini hanya sebesar Rp 600 miliar rupiah pada 2020.

Penetapan PNBP pasca-produksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. KKP telah menerbitkan lima peraturan turunan dalam melaksanakan pungutan PNBP Pascaproduksi.

Pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan. Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan. 

Ketiga, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No. 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan Yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan.

Keempat, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No. 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan. Kelima, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.1337/MEN-KP/XII/2022 tentang Penggunaan Aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT). 

Berdasarkan beleid-beleid itu, pelaku usaha harus patuh dalam penyampaian Laporan Penghitungan Mandiri atas setiap produksi ikan hasil tangkapan dengan akurat sesuai dengan kondisi riilnya. Dengan demikian, kewajiban pembayaran PNBP berlandaskan hasil perhitungan yang akurat. 

Trenggono juga menegaskan pelaku usaha juga harus melakukan pencatatan hasil tangkapan dan menyimpan bukti transaksi terkait ikan hasil tangkapan tersebut. Catatan dan Bukti Transaksi agar tersedia dan siap disampaikan saat Tim KKP melakukan verifikasi.

Apabila pelaku usaha tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penarikan PNBP pasca-produksi, maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan berupa pembayaran tagihan atas kekurangan bayar atas pelaporan mandiri yang tidak akurat. Sanksi lainnya adalah membayar denda administrasi,, pengurangan alokasi usaha, pembekuan atau pencabutan perizinan, dan perizinan tidak dapat diperpanjang. 

Hingga saat ini, sudah ada 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang siap melaksanakan PNPB Pascaproduksi dan kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP Pascaproduksi per Februari sebanyak 576 kapal. 

Pilihan Editor: 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus