Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan ojek online atau ojol yang telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM, sehingga mereka akan tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi ojek online ini masuk dalam klasifikasi UMKM. Sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM,” ujar Maman di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maman menyebutkan keputusan memasukkan ojek online ke dalam kategori UMKM tersebut didasarkan pada hasil rapat koordinasi dari Tim Satgas Subsidi BBM yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu, Kementerian UMKM mengusulkan usaha mikor, kecil dan menengah mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
Dengan begitu, kata Maman, para mitra ojol dapat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap mendapatkan alokasi BBM subsidi. Sedangkan penyaluran BBM subsidi ini berada dalam arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan kini tengah dilakukan kajian.
Selain pengemudi ojek online, kendaraan roda empat yang menggunakan pelat kuning akan mendapatkan subsidi BBM. Sedangkan kendaraan dengan pelat bukan kuning tidak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
“Yang disampaikan oleh Pak Bahlil (Menteri ESDM) itu, itu adalah sektor kendaraan, jadi pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan pelat kuning mendapatkan subsidi BBM," ujar Maman. "Berarti kalau kendaraan roda empat yang tidak menggunakan pelat kuning, ya tidak mendapatkan subsidi BBM."
Lebih jauh, Maman menyatakan bakal bertemu dengan perwakilan mitra ojek daring untuk membahas isu pencabutan BBM bersubsidi dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang kemarin memberi sinyal pengemudi ojek online (ojol) akan tetap boleh mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) atau menggunakan Pertalite. Sebab, ojol nantinya akan dianggap masuk kategori UMKM.
Kementerian ESDM, kata Bahlil, masih melakukan kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan, mengingat skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya disalurkan bagi kendaraan yang berpelat nomor kuning atau transportasi publik. Nantinya skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, serta bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).