Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengancam akan mencabut izin usaha pengguna truk over dimension overload (ODOL) bila melakukan pelanggaran fatal. Dudy menjelaskan, kewenangan perizinan saat ini masih di tangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun, ia sudah meminta restu untuk mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran fatal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah sampaikan bila ke depan ada hal berkaitan dengan pelanggaran ODOL, kami bisa cabut izin usaha tersebut, khususnya bila terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," kata Dudy kepada wartawan di Jakarta pada Rabu malam, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, sebagai langkah mitigasi, Dudy mengatakan kementeriannya akan menggelar operasi penertiban ODOL. Ia juga meminta Dinas Perhubungan di kabupaten/kota memperketat uji KIR atau uji kelayakan kendaraan. Pasalnya, menurut Dudy, penertiban ODOL tidak hanya bisa mengandalkan jembatan timbang yang hanya tersedia di jalan arteri. Sementara itu, truk ODOL juga melintas di jalan-jalan tol.
Lebih lanjut, Dudy mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait dengan truk ODOL. Ia mengklaim sudah ada pemahaman bersama bahwa truk dengan muatan berlebih ini harus ditertibkan.
"Sebelumnya sudah ada semacam komitmen bahwa 2023 zero ODOL tapi karena ada suatu hal, komitmen itu tidak berjalan sesuai harapan," ujar Dudy. "Kami coba untuk mengingatkan lagi komitmen tersebut."
Dudy menargetkan penertiban truk ODOL akan masif Lebaran 2025, sehingga jumlahnya bisa benar-benar berkurang. Sementara ini, dengan operasi yang sudah ada, ia berharap penyelenggara jasa angkutan lebih tertib dalam aspek keselamatan dengan mengurangi ODOL. "Operasi ODOL (sementara ini) belum masif karena suasana Ramadan, distribusi barang cukup tinggi," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan sudah ada payung hukum yang mengatur perkara kendaraan ODOL. Regulasi tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Beleid-beleid itu mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Aturan mengenai ODOL juga terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
“Kementerian Perhubungan memiliki Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang, untuk mengimplementasikan aturan tersebut,” kata Elba melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Kendati demikian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyebut masalah ODOL sebagai persoalan kompleks. Ia berujar, masalah ini bukan hanya menjadi PR bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan, tetapi mencakup institusi lain di sektor ekonomi. “ODOL ini suatu permasalahan yang dilematis,” kata Dody saat meninjau lokasi kecelakaan truk di GT Ciawi 2 pada Rabu, 5 Februari 2025.
Menurut Dody, menerapkan pelarangan operasional kendaraan ODOL bukan persoalan mudah. Sebab, bila ODOL dilarang, akan berdampak pada terjadinya inflasi atau kenaikan biaya logistik. Namun saat dibiarkan, menimbulkan masalah kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. “Dari segi kerusakan jalan misalnya, biaya preservasi yang dianggarkan setahun sebanyak lima kali, tetapi karena ODOL jadi ada penambahan biaya. Begitu pun dengan jalan nasional, kami mengalami hal yang sama,” kata Dody.