Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta industri menyerap 100 persen susu sapi dari peternak sapi perah lokal. Hal ini menyusul aksi mandi susu oleh para peternak sapi perah di Boyolali, sebagai protes pembatasan kuota di Industri Pengolahan Susu (IPS). Pembatasan itu menyebabkan serapan susu lokal berkurang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amran Sulaiman mengatakan pihaknya sedang mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kewajiban penyerapan susu sapi dari peternak lokal. Di samping itu, Amran mengklaim sudah bersurat langsung kepada peternak ihwal kewajiban tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susu peternak yang diproduksi, kami beri peringatan tahan impornya dan bisa izinnya kami cabut,” kata Amran usai rapat bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kementerian PU, Jumat, 15 November 2024.
Sebenarnya, menurut Amran, pemerintah pernah menerbitkan peraturan tentang kewajiban industri menyerap susu sapi perah dari peternak lokal. Namun, peraturan tersebut direvisi pada saat Krisi 1997/1998 atas rekomendasi International Monetary Fund (IMF). Revisi itu membuat industri tidak lagi wajib menyerap susu dari peternak lokal.
“Dulu kita impor 40 persen, sekarang 81 persen,” ujar Amran.
Menyoal kualitas susu sapi dari peternak lokal, Amran mengklaim Kementan melakukan pembinaan untuk peningkatan kualitas. Pendampingan, kata dia, dilakukan langsung oleh Kementan maupun melalui Dinas Peternakan provinsi/kabupaten/kota.
“Kami bina saudara kita. Mereka (peternak sapi perah lokal) adalah saudara kita,” ujar Amran.