Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Perumahan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PU Teken SKB Penghapusan BPHTB dan PBG untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mempercepat program 3 juta rumah.

25 November 2024 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menjawab pertanyaan wartawan dalam sesi jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mempercepat program 3 juta rumah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Senin, 25 November 2024.

Namun, kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG hanya berlaku untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. “SKB ini menjadi dasar untuk Pemda mengeluarkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Berlaku terus sampai nanti ada pencabutan,” kata Tito dalam konferensi pers usai penandatangan SKB di Kementerian Dalam Negeri.

Tito menjelaskan, penghapusan BPHTB dan retribusi PBG hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia pun mewanti-wanti kepala daerah untuk berhati-hati. Terlebih, penghapusan pajak ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah atau PAD.

“Jadi, sekali lagi, kuncinya hanya dibatasi kepada MBR. Jangan sampai nanti disalahgunakan untuk yang berpenghasilan lebih,” kata Tito.

Adapun kriteria MBR yang berhak merasakan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023.

Mengacu peraturan tersebut, Tito menjelaskan,  MBR di luar Papua adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan maksimal Rp 8 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Sedangkan di Papua, masyarakat golongan MBR adalah masyarakat dengan gaji maksimal Rp 7,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan maksimal Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Kriteria berikutnya adalah masalahh luasan rumah. “Di situ disebutkan, baik rumah susun maupun rumah umum tipe 36, artinya rumah subsidi. Itu masuk yang dibebaskan karena masuk untuk MBR,” ujar Tito. Sedangkan untuk rumah swadaya atau rumah yang dibuat sendiri adalah rumah tapak dengan luas maksimal 48 meter persegi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara menyebut kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG sebagai kebijakan pro rakyat kecil. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya salut, nih, kepada bupati, wali kota, gubernur, yang mau mengikhlaskan (PAD berkurang) untuk kepentingan rakyat,” ujar Ara.

Pilihan Editor: OJK Masih Berupaya Kejar Eks CEO Investree agar Kembali ke Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus