Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menteri PUPR Minta Erick Thohir Tak Pakai APBN untuk Bayar Utang BUMN Karya, Begini Kata Kemenkeu-Pengamat

Begini buka suara Kemenkeu-Pengamat soal Menteri PUPR yang minta agar Erick Thohir tak gunakan APBN untuk bayar utang BUMN Karya.

13 Agustus 2023 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono dikabarkan mengirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar uang proyek dari APBN tidak digunakan untuk membayar utang BUMN Karya di perbankan. Sebab, Basuki tidak ingin hal itu mengganggu proyek strategis nasional (PSN) atau proyek strategis pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PSN kan perintah presiden. Jadi, harus dipisahkan antara (dana) restrukturisasi dan program prioritas nasional. Itu pesannya," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja di Gedung Kementerian PUPR pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endra melanjutkan, dana dari APBN harus dipisahkan dari persoalan restrukturisasi. Sebab, restrukturisasi tidak ada kaitannya dengan APBN.

"APBN kan jelas. Selesai proyeknya langsung kami bayar. Kalau penyebab dari, misal gagal bayar terhadap bunga kredit ataupun kewajiban-kewajiban korporasi karena aksi korprasi, itu tidak ada kaitannya dengan APBN," ujar dia.

Endra menuturkan, jika dana proyek dari APBN digunakan untuk memenuhi tanggung jawab BUMN terhadap bank, Kementerian PUPR khawatir PSN tidak jalan. Padahal, dana PSN atau proyek strategis itu nilainya hampir Rp 118 triliun.

BUMN Karya dililit utang

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu BUMN Karya yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk memang sedang dililit masalah finansial. Perdagangan saham, obligasi, serta sukuk emiten berkode WSKT itu bahkan mulai disuspensi sejak Februari lalu. Penyebabnya, kegagalan perseroan memenuhi tenggat pembayaran bunga obligasi. Teranyar, pemerintah juga membatalkan PMN senilai Rp 3 triliun kepada perusahaan plat merah tersebut.

Kendati demikian, Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, memastikan pembatalan PMN tidak menganggu proyek penugasan pemerintah yang digarap Waskita. Ermy mengatakan rencana PMN tahun anggaran 2022 tersebut ditujukan untuk merampungkan proyek Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogow-Ciawi-Sukabumi. 

"Sehingga, tidak ada relevansi dengan penyelesaian proyek-proyek penugasaan yang saat ini dikerjakan perseroan," kata Ermy kepada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.

Soal proyek penugasan pemerintah lainnya, termasuk proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN), Ermy mengatakan tetap berjalan dan berprogres dengan baik. Sebab, mayoritas proyek berjalan saat ini menggunakan skema pembayaran progress atau monthly payment. "Sehingga penyelesaian proyek tersebut mengandalkan uang muka dan dana termin yang cair," ujarnya.

Lebih lanjut, ihwal strategi menyehatkan keuangan perseroan dalam jangka pendek, Ermy menyebut Waskita Karya saat ini masih berfokus pada finalisasi review komprehensif Master Restructuring Agreement (MRA), yang diharapkan dapat memberikan fleksibilitas penggunaan kas dalam menjaga keberlangsungan usaha. Ermy berharap proses ini selesai pada semester kedua tahun ini.

"Selain itu, perseroan terus berupaya mendorong penguatan risk management dalam pemilihan dan pengambilan proyek yang feasible secara keuangan dan teknis," tutur Ermy.

Buka suara Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara perihal kabar utang BUMN Karya dibayar dengan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. 

"Pada dasarnya, BUMN itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 11 Agustus 2023. "Jadi, pembayaran utang-utang sudah pasti tidak langsung dari APBN". 

Namun, ada pengecualian. Menurut Isa, jika pemerintah berutang kepada BUMN tersebut, maka pemerintah akan membayarnya sejumlah kewajiban tersebut. Dia mencontohkan kasus di Pertamina dan PLN, namun tak menjelaskannya lebih gamblang.

"Tetapi, kami tidak membayar langsung utang-utang dari BUMN itu dari APBN," ujar Isa.

Dia melanjutkan, cara lain untuk menyalurkan anggaran dari APBN kepada BUMN adalah dengan penyertaan modal negara (PMN). Namun, kata dia, ada perencanaan dan schedule yang sudah ditetapkan sejak APBN

"Dan tahun ini untuk BUMN Karya, sepanjang pengetahuan kami, ini masih Hutama Karya saja dan itu tidak direncanakan untuk pembayaran utang-utang," tutur dia.

Pengamat: sudah sesuai aturan

Sementara itu, Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto harapan Kementerian PUPR sudah sesuai regulasi.

"Sesuai aturan, PMN memang tidak diperbolehkan untuk membayar utang. Penggunaannya diatur untuk aktivitas produktif, seperti biaya modal kerja, biaya ekspansi usaha, dan sejenisnya," kata Toto lewat pesan WhatsApp kepada Tempo, Jumat, 11 Agustus 2023.

PMN atau Penyertaan Modal Negara merupakan dana dari APBN yang ditujukan untuk membantu BUMN. Mengutip artikel dari laman Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, PMN merupakan bentuk investasi pemerintah terhadap badan usaha. PMN pada BUMN bertujuan untuk meningkatkan meningkatkan manfaat BUMN sebagai agent of value creator dan agent of development. 

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | CAESAR AKBAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus