Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Trenggono: KKP Butuh 450 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan

Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP masih membutuhkan sekitar 450 syahbandar untuk bertugas di seluruh pelabuhan perikanan di Tanah Air.

28 Desember 2021 | 17.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kementerian Perhubungan yang diselenggarakan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang, di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Kupang, NTT, Rabu, 21 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP masih membutuhkan sekitar 450 syahbandar untuk bertugas di seluruh pelabuhan perikanan di Tanah Air.

"Jumlah SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang telah diangkat dan dikukuhkan sebesar 25 persen dari jumlah pelabuhan perikanan yang semestinya melaksanakan fungsi kesyahbandaran. Itu artinya KKP masih membutuhkan sekitar 450 orang syahbandar di pelabuhan perikanan," kata Trenggono dalam acara pengukuhan 34 syahbandar pelabuhan perikanan yang digelar di Jakarta, Selasa.

KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat jumlah pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia sebanyak 570 lokasi. Namun, SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang ada saat ini hanya berjumlah 113 orang dan ditempatkan pada 126 lokasi pelabuhan perikanan.

Dalam kegiatan tersebut, Trenggono juga meminta seluruh syahbandar di pelabuhan perikanan seluruh Indonesia menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi penangkapan ikan terukur yang akan segera diimplementasikan mulai awal 2022, serta mengawal pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi.

"Pelabuhan perikanan menjadi central point dari pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan PNBP pascaproduksi," katanya.

Untuk itu, ujar dia, perlu disiapkan SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang handal, cakap dan mumpuni untuk mengawal penerapan program tersebut.

Trenggono juga mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang telah menyiapkan proses pengukuhan syahbandar di pelabuhan perikanan.

Pengangkatan syahbandar di pelabuhan perikanan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Saya meminta agar kerja sama yang sudah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan. Diklat kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dapat terus dilakukan setiap tahun untuk selanjutnya diangkat, dikukuhkan dan ditempatkan agar kekurangan syahbandar di pelabuhan perikanan dapat segera terpenuhi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sinergi antara KKP dan Kementerian Perhubungan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan.

Budi Karya berharap agar syahbandar di pelabuhan perikanan dapat menjaga profesionalitas dalam bekerja dan mengutamakan pelayanan publik untuk keselamatan pelayaran.

“Sebagai aparatur, syahbandar di pelabuhan perikanan harus dapat memberikan pelayanan dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab. Utamanya untuk keselamatan pelayaran dan operasional kapal perikanan,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus