Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Fitra Kritik Pemangkasan Anggaran di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) kritik pelaksanaan pemangkasan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

26 Februari 2025 | 03.08 WIB

Seknas Fitra. seknasfitra.org
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seknas Fitra. seknasfitra.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengkritik dampak pemangkasan anggaran di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Sebab, anggaran yang tersisa di Kementerian PPPA habis untuk belanja operasional atau gaji pegawai. Sedangkan penyelenggaraan program perlindungan terhadap korban terancam terabaikan karena anggaran yang ada tidak cukup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kementerian PPPA mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 146,88 miliar atau 48,6 persen dari pagu. Sisa anggaran sekitar Rp 153,76 miliar lebih diprioritaskan untuk gaji dan operasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Anggaran untuk layanan pendampingan, penjangkauan, dan rehabilitasi yang sangat dibutuhkan korban tidak tersedia,” kata Peneliti Fitra, Arum Bakti dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025. 

Selain itu, Fitra menilai hasil pemangkasan anggaran ini juga menyebabkan KemenPPPA tak bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yaitu melindungi perempuan dan anak korban kekerasan. Padahal, hingga kini, Indonesia masih menjadi negara yang rawan terjadi kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. 

Kementerian PPPA mencatat berdasarkan data dari Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sejak 2020 hingga 2023, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Pada 2020, tercatat sebanyak 17.574 perempuan yang menjadi korban kekerasan. Di 2023, meningkat drastis hingga mencapai 26.161 orang. Sementara, pada tahun 2024 per 11 Desember turun menjadi 22,113 orang perempuan, dan sebanyak 28.831 kasus kekerasan terhadap anak. Data SIMFONI-PPA Per 1 Januari 2025 juga mencatat 3.303 jumlah kasus kekerasan dengan rincian korban perempuan sebanyak 2.862 orang, dan korban laki-laki sebanyak 660 orang.

Fitra menilai terdapat 2 fungsi penting Kementerian PPPA dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Pertama, penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional. Kedua, penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Karena itu, Fitra meminta DPR untuk mengidentifikasi ulang sumber efisiensi dari anggaran program yang tidak berdampak langsung terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Fitra juga meminta DPR untuk mengecualikan anggaran yang berdampak langsung terhadap perempuan dan anak dari pemangkasan anggaran. 

Tempo telah menghubungi Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Selasa, 25 Februari 2025 untuk meminta tanggapan atas kajian Fitra. Namun, hingga berita ini ditulis, Arifah Fauzi belum memberikan respons.

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus