Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Yasonna Serahkan 35 Sertifikat KIK dari Upacara Adat hingga IG Kopi Robusta Sanggabuana Jawa Barat

Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat.

23 Juli 2024 | 16.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) kepada masyarakat Jawa Barat di Bandung, Selasa 23 Juli 2024. FOTO: dokumen Humas Kemenkumham

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat, Selasa 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ke-35 KIK tersebut meliputi upacara adat, kesenian, hingga makanan tradisional, untuk 10 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Pangandaran, Bandung,  Ciamis, Tasikmalaya, Sumedang, Sukabumi, Kabupaten dan Bogor serta Kota Banjar dan  Kota Cimahi. Adapun  IG berupa Kopi Robusta Java Sanggabuana dari Kabupaten Karawang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yasonna mengatakan bahwa KIK merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki secara komunal, yang mencerminkan identitas budaya dan kearifan lokal sehingga perlu dilestarikan.

"Kekayaan Intelektual Komunal merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan," ujar Yasonna usai penyerahan sertifikat KI di Kawasan Ekowisata Alam Santosa, Kabupaten Bandung.

Menurutnya, para Olot (pemimpin masyarakat adat) Jawa Barat memiliki peran esensial untuk melestarikan dan mencatatkan kekayaan intelektual di Kemenkumham. Pencatatan akan memberikan perlindungan hukum sehingga hasil karya dan budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.

"Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya untuk tujuan pelestarian, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka. Jangan sampai diambil oleh negara lain," imbuh dia.

Ia menyebut pembangunan ekosistem kekayaan intelektual memiliki elemen utilisasi yaitu kebermanfaatan. Artinya, kekayaan intelektual dapat dikomersialisasi sehingga mendatangkan manfaat ekonomis bagi masyarakat.

"Selain pencatatan kekayaan intelektual, perlu elemen komersialisasi agar pemegang hak kekayaan intelektual akan mendapatkan keuntungan ekonomi," kata dia.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pembangunan ekosistem kekayaan intelektual.   Indonesia baru saja menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Langkah ini akan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan sistem kekayaan intelektual.

Di samping itu, Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. Penetapan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus