Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan pelayanan jual beli dengan cara lelang melalui platform digital lelang.go.id. Adapun portal ini memfasilitasi proses lelang berlangsung dengan adil dan transparan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam memberikan pelayanan lelang, kami telah menggunakan platform digital yaitu lelang.go.id yang terbuka sehingga setiap orang bisa mengakses informasi lelang secara adil dan transparan,” ujar Tavianto kata Direktur Lelang Tavianto Noegroho di Jakarta, Minggu, 15 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika Anda ingin berpartisipasi dalam program ini, berikut tata cara masuk ke aplikasi hingga mendaftar akun lelang.go.id.
Cara masuk ke aplikasi lelang.go.id
Untuk dapat login di akun lelang.go.id ikuti langkah dibawah ini:
- Klik tombol “Masuk” pada bagian kanan atas untuk mengakses ke halaman profil.
- Masukkan alamat email dan password yang telah didaftarkan dan berhasil diaktivasi.
- Kemudian klik tombol "Im Not Robot/Saya Bukan Robot" lalu selesaikan instruksi pada kolom recaptcha untuk memastikan bahwa user bukan robot.
- Setelah selesai klik tombol “Masuk”.
Cara mendaftar akun lelang.go.id
Untuk dapat mendaftar akun lelang.go.id, berikut tata cara melakukannya:
1. Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang.go.id.
2. Pada sudut kanan atas klik "Sign In/Daftar"
3. Pilih sesuai akun yang akan dibuat yaitu :
- Akun Perseorangan WNI
- Akun Perseorangan WNA
- Entitas Instansi
- Entitas Korporasi
4. Lengkapi form pendaftaran.
5. pada bagian bawah form klik kotak kecil untuk memberi tanda centang dan klik tulisan "Syarat dan Ketentuan".
6. Klik tombol "Kirim" pada bagian bawah halaman daftar untuk menyelesaikan proses registrasi.
7. Setelah itu akan muncul notifikasi "Pendaftaran Akun Berhasil". Kemudian cek kotak masuk pada email yang telah didaftarkan.
8. Lalu, buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik tombol "Aktivasi Akun Saya" yang dikirimkan sistem lelang.
9. Selanjutnya, akan diarahkan ke halaman lelang.go.id dan akan muncul notifikasi berhasil.
Cara Penawaran Lelang
1. e-Konvensional
Lelang yang pengajuan penawarannya dilakukan oleh peserta, namun penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.
2. Open Bidding
Penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang dengan sistem (tren) kelipatan nilai yang berpola sesuai dengan kewenangan pejabat lelang, masing-masing peserta lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh peserta lelang lainnya.
3. Closed Bidding
Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang sesuai nilai yang dikehendaki. Masing-masing peserta lelang dan pejabat lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh peserta lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran.