Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Minta Luhut Hadir Lapor SPT, Sri Mulyani: Menko Paling Tajir

Sri Mulyani mengajak para menteri, kepala kepolisian, hingga panglima TNI melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

8 Maret 2022 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para menteri koordinator, kepala kepolisian, hingga panglima TNI melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kesempatan itu hadir Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi hingga Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Simbol empat menteri koordinator dengan Kapolri dan TNI yang melaporkan SPT tahunan menggambarkan bahwa pajak dikumpulkan dengan spirit keadilan dan gorong royong," kata Sri Mulyani dalam acara yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 8 Maret 2022.

Menurutnya, yang membayar pajak adalah yang masyarakat yang mampu atau orang perorangan yang penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak. Itu pun masih ada braketnya, di mana ada yang braketnya sangat kecil sampai braket sangat tinggi yang menurut Undang-undang HPP akan dinaikkan ke 35 persen.

Dia mengatakan Menko Luhut berkali-kali bilang bahwa harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik. Tapi, di sisi lain, kata dia pajaknya pribadi Luhut juga meningkat, karena itu masuk di braket kena pajak 35 persen.

"Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau menko yang paling tajir ga dateng nanti simbolnya jadi kurang baik," kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan prinsip pajak adalah gotong royong, di mana yang tidak mampu, tidak membayar pajak bahkan mendapatkan bantuan.

"Jadi ini semuanya menggambarkan betapa bahwa pajak kita mendukung dan membangun ekonomi, pajak juga dipakai untuk memberikan insentif kepada dunia usaha supaya bangkit," ujarnya.

Adapun batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2021 adalah 31 Maret 2022.

HENDARTYO HANGGI

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus