Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

MITI Nilai Pembongkaran Pagar Laut Di Tangerang oleh TNI AL Bukti Birokrasi Tidak Efektif

Sebelum memerintah TNI AL, Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu

20 Januari 2025 | 06.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Sebanyak enam ratus personel TNI AL dan nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama sepuluh hari sepanjang 30,16 km. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) menilai pembongkaran pagar laut di Tangerang oleh Tentara Nasional Indonesia atau TNI AL atas perintah Presiden Prabowo Subianto membuktikan jalur birokrasi yang tidak efektif. "Karena jalur komunikasi birokrasi yang mengurusi masalah tersebut tidak berjalan sesuai harapan presiden," kata Pembina MITI, Mulyanto dalam keterangan resminya pada Minggu, 19 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, menurut Mulyanto, Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya memerintahkan Lantamal TNI AL untuk mengambil alih proses pembongkaran pagar laut yang dikeluhkan nelayan sepanjang laut Banten tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulyanto mengklaim, beberapa hari sebelum melakukan pembongkaran, Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu. Namun, kata dia, KKP malah memberikan waktu 20 hari untuk pemilik membongkarnya secara mandiri. Langkah tersebut dinilai lamban dan tidak tegas. "Tindakan tersebut mungkin dianggap kurang optimal sehingga dianggap perlu ada perintah tambahan kepada TNI AL," ujar Mulyanto. 

Tempo sudah menghubungi Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin, dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono untuk mengkofirmasi adanya perintah dari Presiden Prabowo soal pembongkaran pagar laut. Hingga berita ini ditulis, keduanya belum menjawab konfirmasi Tempo,

Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat sembari melakukan identifikasi sosok yang bertanggung jawab atas kasus ini. Namun, di tengah proses identifikasi itu, pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, TNI AL mengerahkan 300 personil dan warga untuk membongkar pagar laut tersebut dan akan terus berlanjut hingga selesai. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan pembongkaran dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. "Tugas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo melalui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada kami," katanya saat dihubungi, Sabtu, 18 Januari 2025.

Novali Panji Nugroho dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus