Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

13 September 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbankan
Cadangan Perbankan Dinaikkan

BANK Indonesia mengeluar kan aturan baru giro wajib minimum dan loan to deposit ratio (LDR). Giro wajib minimum primer dinaikkan dari 5 persen menjadi 8 persen da ri dana pihak ketiga rupiah. Sedangkan LDR bank dipatok 78-100 persen. Menurut Gubernur BI Darmin Nasution, kebijakan itu telah mempertimbangkan po tensi tekanan inflasi dan ke lebihan likuiditas yang masih besar.

Atas penambahan cadangan perbankan itu, bank sentral akan memberikan remunerasi atau bunga 2,5 persen. Aturan baru ini mulai berlaku 1 November mendatang. ”Kombinasi kebijakan ini memadai untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan di tengah tingginya arus modal,” kata Darmin, setelah dilantik menjadi Gubernur BI di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Adapun kebijakan rasio penyaluran kredit terhadap simpanan sebesar 78-100 persen. Ini di maksudkan agar kredit per bankan tumbuh, dengan te tap memperhatikan prinsip ke hati-hatian. Bank dengan LDR di luar kisaran akan dikenai sanksi berdasarkan selisih terha dap target. Sebaliknya, bila LDR bank melebihi target, akan mendapatkan insentif. Aturan LDR berlaku mulai 1 Maret 2011.

Kebijakan Fiskal
Pajak Ganda Dihapus

PEMERINTAH membikin perjanjian dengan 59 negara untuk menghindari pajak ganda (tax treaty). Mereka antara lain Amerika Serikat, Australia, Cina, Inggris, Singapura, Thailand, Turki, dan Malaysia. ”Sudah berlaku,” kata Kepala Sub-direktorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Astera Primanto Bhakti.

Kebijakan itu mengatur pembebasan pajak atas jenis penghasilan tertentu, pe ngenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atas jenis penghasilan tertentu, pemberian mekanisme relief dari pengenaan pajak berganda di negara domisili, serta jaminan perlakuan nondis kri minasi. Juga mengatur pembagian hak pengenaan pajak antarnegara, ketentuan eliminasi pajak berganda, dan pertukaran informasi.

Singkatnya, lewat perjanjian ini, tarif pajak bagi wajib pajak asal negara lain yang berbisnis di Indonesia atau sebaliknya akan lebih rendah. Menurut Astera, aturan baru itu akan mendorong masuknya arus investasi dan modal dari luar negeri. ”Pajak ganda jadi hilang dan ada kepastian hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Bisnis Internasional
Burger King Boikot Sinar Mas

JARINGAN restoran ma kanan cepat saji Amerika Serikat, Burger King Incorporation, menghentikan pembelian minyak sawit produksi Sinar Mas dan anak usahanya, PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk. (SMART). Keputusan itu keluar setelah hasil verifikasi Control Union Certification (CUC) dan BSI Group menunjukkan aktivitas SMART dan induk per usahaannya, Golden Agri Resources, tak konsisten dengan komitmen tanggung jawab perusahaannya.

Lembaga independen itu telah menggelar audit lingkungan. Tujuannya memve rifikasi tuduhan kelompok pencinta lingkungan Greenpeace, yang menyebut Sinar Mas membabat hutan dan menggunakan lahan gambut untuk menanam ke lapa sawit. Karena itulah, ”Seba gai bagian dari program tanggung jawab korporasi, Burger King berkomitmen mencari sumber bagi pro duk dari pemasok berke sinambungan,” kata manajemen Burger King, seperti dilansir kantor berita Dow Jones Newswire, Jumat pekan lalu. Aksi serupa sebelumnya dilakukan Unilever, Nestle, dan Kraft.

Kelompok usaha Sinar Mas kecewa atas keputusan Burger King. ”Kami akan terus memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Burger King mengenai komitmen sustainability,” ka ta manajemen Sinar Mas dalam pernyataan resminya di situs perusahaan. SMART juga menegaskan bahwa per usahaannya merupakan korporasi yang bertanggung jawab dan beroperasi sesuai dengan standar prosedur operasional yang ketat.

Lembaga Baru
OJK Telan Biaya Rp 20 Triliun

PEMBENTUKAN Otori tas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan bakal menelan dana besar. ”Skenario te ren dah Rp 11,2 triliun dan skenario tertinggi Rp 20,7 tri liun,” kata peneliti Universitas Indonesia, Rofikoh Rokhim, dalam diskusi tentang Otoritas Jasa Keuang an di Jakarta, Kamis pekan lalu. Adapun biaya pembentukan dan pengalihan teknologi informasi integrasi data ditaksir menelan dana Rp 1,8 triliun.

Perkiraan itu mengacu pada pasal-pasal di Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Kebutuhan dana itu antara lain meliputi biaya pembentukan 155 hingga 310 perwakilan lembaga, biaya rekrutmen dan pendidikan awal pengawas baru, serta biaya pembentukan dan pengalihan elektronik.

Setelah dikalkulasi, biaya operasional per tahun lumayan besar. Ini meliputi biaya perawatan perwakil an sebesar 10 persen dari ong kos pembentukan. Belum lagi biaya perawatan teknologi dan informasi se kitar 10 persen. Ada pula biaya pelatihan domestik dan luar negeri, gaji pengawas, dan ongkos operasio nal peng awasan. Beban kerja otoritas meliputi 2.902 kantor pusat dan kantor bank umum serta bank perkreditan rakyat sebanyak 1.677 lembaga keuangan nonbank nonmikro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus