Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertambangan
Freeport Batalkan Arbitrase
FREEPORT-McMoRan, induk usaha PT Freeport Indonesia, mencabut ancaman arbitrase kepada pemerintah Indonesia. Alasannya, kedua pihak sudah sepakat berunding demi kelanjutan operasi di Papua. "Sepanjang perundingan bisa menguntungkan kedua belah pihak, tidak akan ada arbitrase. Kami ingin win-win solution," ujar Chief Executive Officer Freeport Richard Adkerson, Kamis pekan lalu.
Freeport melontarkan ancaman gugatan ke Pengadilan Arbitrase Internasional pada akhir Februari lalu. Musababnya lantaran rekomendasi ekspornya tidak diperpanjang pemerintah. Saat itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan berkeras Freeport harus beralih operasi dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika ingin melanjutkan ekspor. Perusahaan juga wajib menaati semua aturan fiskal dan membangun fasilitas pemurnian tembaga.
Belakangan, pemerintah melunak. Jonan merevisi aturannya sehingga Freeport boleh memiliki IUPK dan kontrak karya sementara. Dia juga mempersilakan perusahaan asal Arizona, Amerika Serikat, itu kembali mengekspor pada akhir April lalu.
Pekan lalu, kedua pihak memulai proses perundingan. Sejumlah hal yang dibicarakan di antaranya soal kewajiban divestasi 51 persen saham dan ketentuan fiskal yang bersifat prevailing.
Perikanan
Toleransi Penggunaan Cantrang Diperpanjang
PRESIDEN Joko Widodo meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang toleransi atas aturan larangan penggunaan cantrang. Penggunaan cantrang untuk menangkap ikan diperbolehkan hingga akhir tahun ini. "Tadi saya menghadap Presiden. Hasilnya, kami perpanjang penggunaan cantrang sampai akhir 2017," kata Susi, Rabu pekan lalu.
Kementerian Kelautan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015 dan surat edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016 yang melarang nelayan memakai cantrang atau segala jenis pukat. Alat tangkap ini dinilai tidak ramah lingkungan. Penggantinya adalah gillnet atau jaring vertikal yang dipasang membentang.
Persoalannya, pembagian gillnet yang dilakukan pemerintah sejak awal 2017 belum merata. Berdasarkan data Kantor Staf Kepresidenan, hingga April lalu, baru 605 nelayan dan 3 koperasi nelayan yang sudah mendapatkan alat tangkap pengganti. Jumlahnya masih di bawah 10 persen total nelayan di Indonesia.
Untuk menghindari konflik, menurut Susi, pemerintah memperpanjang masa penggunaan cantrang, tapi hanya untuk daerah tertentu. Sesuai dengan arahan Jokowi, kata dia, cantrang hanya boleh dipakai di Jawa.
Perdagangan
Daging Impor Masuk Pasar Tradisional
MENTERI Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengizinkan peredaran daging impor beku di pasar tradisional. Daging tersebut akan dibanderol paling mahal Rp 80 ribu per kilogram. "Biar masyarakat punya pilihan," ujar Enggar di Pasar Kosambi, Bandung, Jumat pekan lalu. Daging sapi beku akan masuk ke pasar dalam dua pekan mendatang.
Enggar mengklaim stok daging impor beku mencukupi kebutuhan. Di gudang Perum Bulog, kata dia, ada 40 ribu ton daging dari India. Dalam waktu dekat juga akan ada pasokan tambahan 51 ribu ton. Adapun stok daging di pasar dan distributor melebihi 40 ribu ton.
Bumn
Holding BUMN Tunggu Mahkamah Agung
PEMBENTUKAN perusahaan induk (holding) badan usaha milik negara terhambat gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 di Mahkamah Agung. Pemerintah menunda pembahasan penggabungan sejumlah badan usaha hingga Mahkamah mengeluarkan putusan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho mengatakan semestinya BUMN dapat segera meningkatkan daya ungkit (leverage) setelah bergabung. Namun implementasinya ditunda agar memiliki payung hukum yang kuat. "Kalau diputuskan tak ada yang dilanggar, ya jalan. Kalau tak sesuai, ya kami revisi PP dulu," kata Sonny, Rabu pekan lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. Aturan ini tak dapat ditindaklanjuti setelah sejumlah organisasi menggugatnya pada Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo