Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

14 November 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Makro
Efek Trump, Pelemahan Rupiah Belum Merisaukan

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat tidak cemas terhadap pelemahan rupiah yang sempat menyentuh angka 13.700 per dolar Amerika Serikat di pasar spot, Jumat pekan lalu. "Tidak perlu khawatir karena permintaan bisa dipenuhi dengan supply yang ada," kata Sri.

Nilai tukar rupiah dalam perdagangan di pasar spot pada Jumat pekan lalu sempat menyentuh level 13.700 per dolar Amerika sebelum kembali ke angka 13.240. Dalam rentang 25-31 Oktober 2016, rupiah diperdagangkan pada posisi 13.004-13.042. Selama 1-10 November, perdagangan rupiah berkisar 13.034-13.120 per dolar.

Menurut Sri Mulyani, penurunan nilai rupiah bukan karena investor keluar dari pasar surat utang, melainkan lantaran investor melakukan penyesuaian melihat risiko pasar. Dia menjelaskan, risiko penguatan dolar Amerika kepada Indonesia saat ini sangat kecil. Hal ini karena profil dan rasio utang pemerintah rendah.

BUMN
PT Pos Berfokus Layani Logistik E-Commerce

PEMERINTAH akan mereposisi PT Pos Indonesia (Persero) menjadi perusahaan yang menangani layanan logistik bagi semua transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kebijakan itu akan mentransformasi PT Pos menjadi tulang punggung logistik e-commerce Indonesia. "Itu bertahap. Nanti Menteri Badan Usaha Milik Negara yang menyiapkan," ujarnya di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Kebijakan ini menyusul peluncuran paket kebijakan ekonomi XIV, yang berisi roadmap e-commerce. Menurut Rudiantara, PT Pos memiliki potensi karena mempunyai lebih dari 3.000 kantor cabang dan sumber daya. Kementerian Komunikasi nanti akan menyiapkan regulasi yang mendukung reposisi PT Pos. Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan merevitalisasi, merestrukturisasi, dan memodernisasi PT Pos.

Perpajakan
Pajak OTT Belum Akan Diatur

DIREKTORAT Jenderal Pajak belum membuat aturan khusus mengenai perpajakan perusahaan layanan konten melalui jaringan Internet (over the top/OTT). Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan untuk saat ini pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan terhadap perusahaan OTT dinilai sudah cukup. "Membuat aturan khusus itu tergantung situasi dan kondisi," katanya Kamis pekan lalu. Perusahaan OTT di antaranya Google, Facebook, Twitter, dan YouTube.

Perusahaan OTT dikategorikan sebagai wajib pajak badan. Perusahaan dikenai tarif PPh badan sebesar 25 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Untuk memaksimalkan penerimaan dari perusahaan OTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun peraturan yang mengarahkan perusahaan menjadi badan usaha tetap. Salah satu sumber pajak perusahaan OTT adalah pendapatan iklan digital. Pada 2015, iklan digital perusahaan OTT asing di Indonesia mencapai US$ 830 juta (sekitar Rp 10,8 triliun).

Infrastruktur
Separuh Gerbang Tol Gunakan Kartu Elektronik

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menargetkan peningkatan layanan transaksi pembayaran jalan tol dengan kartu elektronik (e-toll). Menurut Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Sukur, pada akhir tahun ini 50 persen dari semua gardu operasi akan menjadi gerbang tol otomatis (GTO) yang memakai kartu. "Minimal 50 persen pengguna jalan tol sudah memakai kartu e-toll," katanya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.

Jasa Marga, yang mengoperasikan jalan tol sepanjang 610 kilometer atau menguasai 65 persen pangsa pasar, meneken kerja sama pembayaran elektronik dengan empat anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Menurut Subakti, semakin banyak pengguna kartu e-toll, efisiensi semakin meningkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus