Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Infrastruktur
Tarif Jalan Tol Cikampek Dinaikkan
BADAN Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menyetujui rencana PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menaikkan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek. Kenaikan berlaku efektif per Sabtu pekan lalu. "Penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali. Disesuaikan berdasarkan inflasi," kata anggota BPJT, Koentjahjo Pambudi, di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin pekan lalu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, tarif untuk kendaraan golongan I jalan tol Jakarta-Cikampek naik dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000. Sedangkan tarif kendaraan golongan II naik dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500. Adapun tarif golongan III naik dari Rp 27.000 menjadi Rp 30.000. Lalu tarif untuk golongan IV naik dari Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 dan golongan V dari Rp 41.000 menjadi Rp 44.000.
Energi
Satu Harga Bahan Bakar Minyak
PEMERINTAH akan memberikan insentif bagi pengusaha agar mau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah terpencil, seperti Maluku dan Papua. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, insentif itu berupa keuntungan untuk SPBU yang akan ditentukan berdasarkan wilayah operasinya.
Wiratmaja menegaskan, cara ini ditempuh untuk mengurangi disparitas harga bahan bakar minyak antara kota besar dan daerah terpencil. "Mahalnya harga BBM di kawasan remote lantaran tidak adanya SPBU atau agen penyalur minyak solar," katanya Kamis pekan lalu. Agar disparitas harga kian rendah, pemerintah membangun 14 terminal BBM berkapasitas 96.500 kiloliter, yang akan rampung pada 2018.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan biaya margin SPBU di daerah terpencil akan dibebankan kepada Pertamina. Pertamina meminta rencana satu harga BBM di Papua menggunakan anggaran negara. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan mereka akan rugi banyak kalau harga BBM Rp 7.000 per liter.
Transportasi
LCGC Dibolehkan untuk Taksi Online
KEMENTERIAN Perhubungan melunak ihwal aturan taksi berbasis aplikasi atau taksi online. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang melarang penggunaan mobil berkapasitas mesin di bawah 1.300 sentimeter kubik (cc) atau (low cost green car/LCGC) dijadikan armada angkutan sewa, termasuk taksi online, akan direvisi. "Saat ini masih dibahas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, Rabu pekan lalu.
Sebelumnya, penerapan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 yang dimulai pada awal Oktober memicu penolakan dari para pengemudi taksi online. Mereka beranggapan larangan dari pemerintah tersebut tidak masuk akal. "Kami sudah mengikuti aturan yang ada, kenapa sekarang tiba-tiba berubah?" kata Ketua Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak Ahmad Firmansyah.
Perbankan
Suku Bunga Acuan Turun Lagi
BANK Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan 7-Day Repo Rate sebesar 25 basis point menjadi 4,75 persen. Direktur Departemen kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juda Agung mengharap suku bunga deposito dan kredit perbankan juga akan mengikuti tren penurunan ini. "Suku bunga kredit akan terus turun sampai akhir tahun," kata Juda di kompleks Bank Indonesia Thamrin, Jakarta, Kamis pekan lalu.
Menurut Juda, berdasarkan kelompok modal perbankan, penurunan suku bunga bank umum kelompok usaha (BUKU) I, II, dan sebagian III lebih cepat dibandingkan dengan bank besar di BUKU IV. Sedangkan untuk suku bunga kredit berlaku sebaliknya.
Keputusan Bank Indonesia direspons positif pasar saham. Saham emiten perbankan, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Mandiri, menguat pada awal pembukaan perdagangan Jumat pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo