Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otomotif
Toyota Produksi Vios di Indonesia
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia mulai memproduksi sedan All New Vios dan Limo di Indonesia. Ini upaya menjadikan Indonesia sebagai basis produksi mobil sedan setelah selama ini mengimpor dari Thailand. "Sekarang kami menghentikan impor dan mulai memproduksi di Indonesia," kata Presiden Direktur Toyota Motor Masahiro Nonami, Rabu pekan lalu.
Pada tahap pertama, pabrik Toyota 2 yang terletak di Kawasan Industri Karawang International Industrial akan memproduksi 1.000 unit Vios setiap bulan. Menurut Masahiro, total investasinya mencapai Rp 1,1 triliun. Dia berharap produksi lokal Vios mampu mendorong perkembangan industri otomotif dan perekonomian Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Unggul Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan produksi sedan di Indonesia mengalami kendala pajak penjualan atas barang mewah yang lebih tinggi daripada jenis minibus. Saat ini pajak untuk sedan sebesar 30 persen—lebih tinggi daripada minibus yang nol persen.
Komoditas
Bulog Impor Gula Rafinasi 300 Ribu Ton
Pemerintah menunjuk Bulog mengimpor 300 ribu ton gula rafinasi pada 2014. Ini sebagai upaya pemerintah memenuhi cadangan gula di sejumlah wilayah di Indonesia. "Ini pengadaan buffer stock sesuai dengan permohonan Bulog," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Rabu pekan lalu.
Gita berharap gula rafinasi impor ini tidak masuk ke wilayah-wilayah yang masih memiliki stok produksi gula dari petani. Menurut dia, impor ini tetap mengakomodasi stok dari petani yang masih ada. "Sehingga jangan sampai merembes, terutama di Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Kepala Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan, sebagai pihak yang ditugasi menjadi stabilisator harga, Bulog harus punya stok 300 ribu ton, sehingga nanti mampu menahan gejolak harga jika terjadi kekurangan pasokan. Dia memastikan penambahan stok gula tersebut tidak akan menekan harga gula di level petani.
Industri
Wijaya Karya Bangun Pabrik Beton
PT Wijaya Karya Tbk dan PT Krakatau Engineering membangun pabrik beton yang memproduksi tiang pancang dan saluran air. Pabrik baru ini akan berdiri di lahan seluas tiga hektare di kawasan Krakatau Industrial Estate, Cilegon, Banten.
Direktur Wijaya Karya, Ganda Kusuma, mengatakan pembangunan pabrik senilai Rp 132 miliar itu akan selesai September tahun depan. "Pada tahap awal, kapasitas pabrik 50 ribu ton per tahun, kemudian ditambah menjadi 100 ton per tahun," kata Ganda, Senin pekan lalu.
Nantinya beton yang diproduksi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek di lingkungan Krakatau Steel Group yang sangat pesat dan membutuhkan banyak material konstruksi. "Ini sejalan dengan permintaan beton yang tinggi di kawasan ini," ujar Ganda.
Proyeksi
Ekonomi Indonesia Melambat
Ekonom utama Bank Dunia untuk Indonesia, Ndiame Diop, memprediksi ekonomi Indonesia tahun depan melambat pada angka 5,3 persen. Proyeksi ini di bawah angka pertumbuhan 2013 yang sebesar 5,6 persen. "Penyebabnya, investasi hanya tumbuh 4,5 persen pada kuartal ketiga," katanya Senin pekan lalu.
Di samping itu, Bank Dunia memproyeksikan defisit neraca berjalan 2014 akan menurun dari US$ 31 miliar atau 3,5 persen dari produk domestik bruto pada 2013 menjadi US$ 23 miliar atau 2,6 persen. "Dipacu melemahnya impor dan meningkatnya ekspor," ujarnya.
Sebaliknya, ekonom Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, menilai Bank Dunia terlalu pesimistis karena mengabaikan faktor penyelenggaraan pemilihan umum dalam proyeksinya. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan berkisar 5,6-5,8 persen. Alasannya, pertumbuhan akan dibantu adanya pemilu.
IPO
Sido Muncul Melantai di Bursa
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul resmi mencatatkan sahamnya (IPO) di Bursa Efek Indonesia Rabu pekan lalu. Pada hari pertama, saham berkode SIDO ini langsung melonjak hingga Rp 700 per lembar saham atau naik 120 poin (20,69 persen) dari harga penawaran Rp 580.
Perseroan melepas 1,5 miliar lembar saham atau 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum. Dari aksi ini, perseroan diperkirakan memperoleh dana sebesar Rp 810-990 miliar. Dana itu dialokasikan 56 persen untuk modal kerja, 42 persen untuk investasi, serta sisanya akan digunakan buat pengembangan sistem teknologi informasi dan komputerisasi.
Kepabeanan
Sembilan Perusahaan Mendapat Fasilitas Ekspor
Pemerintah memberikan fasilitas kepada sembilan perusahaan eksportir yang sudah terdaftar dalam proyek percontohan Authorized Economic Operator. Program ini melonggarkan pemeriksaan kepabeanan dan memperlancar arus barang bagi perusahaan yang mendapat fasilitas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan sembilan perusahaan itu nantinya tidak perlu diperiksa secara mendalam saat di kepabeanan. "Cukup diaudit secara internal dan berkala selama enam bulan, sehingga mereka bisa menjalankan ekspor secara lebih baik," katanya Selasa pekan lalu.
Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT Asahimas Chemical, PT Aspex Kumbong, PT Indah Kiat Pup and Peppers, LG Electronic, Nestle Indonesia, Philips Indonesia, PT Smart, PT Toyota Astra Motor, dan PT Unilever Indonesia. Mereka dinilai tidak pernah melakukan pelanggaran kepabeanan dan mempunyai rekam jejak yang bersih.
Pada 2014, Agung menargetkan 110 perusahaan anggota Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas dan 22 ribu perusahaan importir bisa ikut serta dalam proyek ini. Program ini sudah dijalankan Organisasi Pabean Dunia sejak 2007, tapi Indonesia baru melakukan uji coba tahun ini.
Pertambangan
Renegosiasi Kontrak Disepakati
Sebanyak 35 kontraktor pertambangan mineral menyepakati renegosiasi kontrak dan perjanjian kontrak karya. "Mereka menyepakati enam poin yang tercantum dalam renegosiasi," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Selasa pekan lalu.
Enam poin renegosiasi itu mencakup perluasan wilayah kerja, pengakhiran kontrak ataupun kelanjutannya, dan kontribusi pada penerimaan negara. Selain itu, ada kewajiban divestasi, penggunaan barang produksi dalam negeri, serta pengolahan dan pemurnian hasil tambang melalui pabrik peleburan (smelter).
Poin-poin tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang akan berlaku pada 12 Januari 2014. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewajiban mengolah hasil tambang di pabrik peleburan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo