Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Intensitas pengunaan truk logistik meningkat tajam menjelang masa pembatasan angkutan barang saat mudik Idul Fitri tahun ini. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, mengatakan larangan angkutan berat membuat para pelaku industri berlomba-lomba mengamankan stok produksi sebelum libur panjang. "Banyak yang menggeser jadwal pengiriman barang menjadi sebelum libur, volume muatan bisa naik 70 persen. Padat sekali," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 yang terkait dengan rekayasa lalu lintas saat mudik, operasional angkutan berat akan dibatasi untuk mengurangi beban jalan. Truk bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng, serta mobil barang yang melebihi batas angkut 14 ribu kilogram dilarang melintas di sejumlah jalan tol maupun jalan nasional. Aturan itu berlaku pada 12-14 Juni serta 22-24 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masa jeda aturan tersebut, kata Gemilang, bertepatan dengan libur Idul Fitri, yakni pada 15-17 Juni mendatang. "Aktivitas (truk) pasti tetap minim. Karena saat jeda itu semua sopir libur, mau beroperasi pun tak bisa," ujarnya.
Tingkat pemesanan truk logistik untuk kebutuhan industri, kata dia, sudah meningkat hingga 20 persen selama sepekan terakhir. Pergerakan lebih dari 20 ribu truk per hari di lokasi bongkar-muat, khususnya pelabuhan, diperkirakan bertambah hingga 20 persen. "Karena dengan larangan itu, produksi bisa berhenti sampai tiga pekan," ujar Gemilang.
Gemilang menyebutkan peningkatan volume lalu lintas truk akan mencapai puncaknya sejak 5 Juni mendatang, dan berlangsung hingga H-1, yakni pada 11 Juni 2018. Dia tak menampik bahwa peningkatan volume pemesanan akan berdampak pada waktu distribusi barang. Pada waktu normal, pengiriman barang melalui truk membutuhkan sedikitnya 8 jam untuk jarak 25 kilometer. "Itu durasi pulang-pergi dari pelabuhan ke pabrik. Sekarang butuh waktu hingga 20 jam," tutur Gemilang.
Wakil Ketua Umum bidang Distribusi dan Logistik Aptrindo, Kyatmaja Lookman, mengatakan lonjakan distribusi logistik akan memicu macet di sejumlah ruas jalan. "Di akses ke (Pelabuhan) Tanjung Priok, truk bisa mengantre hingga 12 jam," ujarnya.
Menurut Lookman, tingginya volume pemesanan truk dipicu permintaan industri di sektor konsumsi, seperti makanan dan minuman. "Pemesanannya meningkat sejak dua bulan menjelang hari raya."
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi S. Lukman, mengatakan sebagian besar pengusaha akan mengamankan stok untuk jangka waktu satu bulan. Kendati demikian, kata dia, masih ada komoditi yang membutuhkan layanan angkut di masa mudik Lebaran. "Seperti air minum, distribusinya harus tetap berjalan. Kami akan minta izin khusus," ucap Adhi.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto, mengatakan lonjakan lalu lintas truk tak akan menyebabkan kemacetan parah. Dia yakin pengusaha truk telah menyusun strategi sirkulasi barang. "Surat pemberitahuan (larangan operasional truk) kan sudah lama diberikan. Mereka ada waktu persiapan," katanya.
Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan jadwal pembatasan operasional truk disepakati bersama para pengusaha terkait. "Pasti kondusif. Mereka (pengusaha truk) sudah tahu kapan kapal bersandar di pelabuhan, jadi bisa mengatur waktu kapan harus pergi dan kembali," ujarnya. YOHANES PASKALIS PAE DALE
Dilarang Melintas Sementara
Kementerian Perhubungan akan membatasi operasi angkutan barang menjelang mudik Idul Fitri. Truk bersumbu roda tiga atau lebih akan dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tol maupun jalan arteri.
Pembatasan angkutan barang
- Dasar hukum: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran 2018
- Masa berlaku: 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018
Lokasi pemberlakuan:
Pada jalan tol (ruas)
1. Jakarta-Merak
2. Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
3. Purwakarta-Bandung-Cileunyi
4. Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo)
5. Semarang-Salatiga
6. Jalan tol Prof Dr Sedyatmo
7. Surabaya-Mojokerto
8. Jalan tol Jakarta Outer Ring Road
9. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
Pada jalan nasional
1. Pandaan-Malang
2. Probolinggo-Lumajang
3. Denpasar-Gilimanuk
4. Jombang-Caruban
- Pengecualian: truk bahan bakar minyak, truk pengangkut pangan pokok, angkutan pos, dan uang.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | SUMBER: BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JABODETABEK (BPTJ), KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo