Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mudik 2018, Total Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Rp 43 Miliar

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan selama arus mudik 2018, pihaknya memberikan santunan Rp 43 miliar kepada korban kecelakaan.

25 Juni 2018 | 20.45 WIB

Di Usia ke-57, Jasa Raharja Luncurkan Buku
Perbesar
Di Usia ke-57, Jasa Raharja Luncurkan Buku

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan selama arus mudik 2018, pihaknya memberikan santunan Rp 43 miliar kepada korban kecelakaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ada penurunan kurang lebih 46,5 persen yang sejalan dengan penurunan angka kecelakaan yang menurun dari tahun lalu," ujar dia di Kantor Kemenhub, Senin 25 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Budi menjelaskan santunan tersebut dibayarkan dalam periode kecelakaan pada H-7 hingga H+7. "Nah dari Rp 43 miliar ini, 70 persen dari pengendara sepeda motor," kata dia.

95 persen kecelakaan yang disantuni, kata Budi, berada di jalur nonmudik. Sisanya sebanyak 5 persen berada di jalur mudik. Dari keseluruhan kecelakaan tersebut santunan yang diberikan Rp 43 miliar.

Adapun rincian santunan tersebut ialah untuk korban Meninggal dunia dibayarkan Rp 43.596.000.000, kemudian korban luka-luka Rp 8.935.961. Lalu, untuk biaya ambulance Rp 70.000.000 dan biaya P3K  Rp 3.978.105, sehingga keseluruhan sebesar Rp 43,6 miliar. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan periode mudik lebaran 2018 mengalami penurunan angka kecelakaan. Dia menuturkan lebih dari 30 persen angka kecelakaan menurun. Hal tersebut, sesuai dengan targetnya untuk dapat menurunkan angka kecelakaan saat mudik 2018.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus