Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan meski penyelenggaraan mudik gratis mendapat sokongan dana dari sejumlah perusahaan, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator. Ia membantah program mudik gratis yang diselenggarakan dengan dukungan pendanaan perusahaan swasta dan BUMN itu akan menimbulkan konflik kepentingan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli memastikan tidak ada transaksi di antara pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang memberikan mudik gratis bagi pekerja/buruh itu. ”Jadi tidak ada proses (perusahaan) memberi kepada pemerintah, kemudian pemerintah menerima,” kata Yassierli seusai pelepasan mudik bersama di Halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli menjelaskan, kementeriannya menawarkan kepada perusahaan-perusahaan yang ingin memberikan mudik gratis, kemudian mereka akan meneruskan kepada serikat pekerja. “Jadi artinya, ‘ayo perusahaan, siapa yang mau?’, lalu kami sambungkan dengan serikat. Serikat kemudian menyatakan sekian orang,” ucapnya.
BPJS Watch sebelumnya menilai penyelenggaran mudik gratis yang didanai perusahaan itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Yassierli menekankan isu ini tidak benar. “Kami tidak menerima dari pengusaha, dari mitra strategis,” ucapnya.
Yassierli memastikan regulasi mengenai penyelenggaraan mudik gratis ini sudah jelas. “Kami sudah mengkaji regulasi dan seterusnya,” ujarnya. “Sekali lagi saya tegaskan, ini sesuatu yang kolaborasi yang positif.”
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengkritik penyelenggaraan mudik gratis dengan sokongan dana dari perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut Timboel, SE No. 6/2/PW.06/III/2025 secara tegas melarang permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan hari raya (THR) atau ‘sebutan lain’, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Ia berpendapat dukungan pembiayaan dari perusahaan untuk acara mudik ini masuk dalam kategori ‘sebutan lain’ yang dilarang oleh SE tersebut. "Permintaan dukungan pembiayaan Acara Mudik ini dilakukan dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan, yang notabene adalah penyokong dana mudik gratis. Ini bertentangan dengan semangat pencegahan gratifikasi yang diatur dalam SE tersebut," ujar Timboel dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.
Adapun perusahaan yang menjadi sponsor mudik gratis ini antara lain HM Sampoerna, United Tractors, PLN, BNI, BRI, Suzuki, Indofood, Danone, Freeport Indonesia, Taspen, dan Panasonic. Timboel menilai apabila Kemnaker memang ingin menyelenggarakan program mudik, maka seharusnya pembiayaannya berasal dari anggaran Kemnaker sendiri, bukan dari pihak lain.
Lebih jauh, dia mengingatkan penyelenggaraan mudik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Ia menyoroti kemungkinan adanya ‘korupsi kebijakan’, di mana Kemnaker bisa saja memberikan kebijakan yang menguntungkan perusahaan-perusahaan penyokong acara mudik tersebut.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.