Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku mulia 1 Juli 2024. Masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan, diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa yang terjadi jika wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan dampak bila nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak dipadankan.
"Bagi WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pada Ahad, 10 Desember 2023.
Dwi menuturkan, hal tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Sebab, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Perlu diketahui, landasan hukum menjadi ketentuan perundang-undangan yang diimplementasikan secara kebijakan perihal NIK KTP menjadi NPWP. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menggabungkan NIK KTP menjadi NPWP merupakan salah satu dari ketentuan yang diatur tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana UU HPP, pemerintah secara resmi menetapkan format NPWP terbaru, yang berlaku bagi semua jenis wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak pribadi bukan penduduk, dan wajib pajak instansi pemerintah.
NOVITA ANDRIAN | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | AMELIA RAHAMA SARI