Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Negosiasi Tarif Trump: AS Soroti Penggunaan QRIS dan GPN

Airlangga Hartarto sebut pemerintah AS menyoroti penggunaan QRIS dan GPN dalam sistem pembayaran di Indonesia saat negosiasi tarif Trump.

22 April 2025 | 08.01 WIB

Warga memindai kode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat melakukan pendaftaran mudik gratis Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Medan, Sumatera Utara, 10 Desember 2024. ANTARA/ Yudi Manar
Perbesar
Warga memindai kode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat melakukan pendaftaran mudik gratis Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Medan, Sumatera Utara, 10 Desember 2024. ANTARA/ Yudi Manar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor perwakilan dagang Amerika Serikat (AS) atau United States Trade Representative (USTR), menyoroti penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini disampaikan, ketika tim delegasi pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, bernegosiasi soal Tarif Trump dengan pemerintah AS ihwal pemberlakuan tarif oleh Presiden Donald Trump, di Washington DC. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merespons hal ini, Airlangga mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Sabtu,19 April 2025.

Sebelumnya, dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, USTR mencatat sejumlah hambatan tarif maupun nontarif yang dihadapi negara tersebut dengan para mitra dagang, termasuk Indonesia.

Salah satu yang dipersoalkan USTR adalah terkait jasa keuangan, yakni penggunaan QRIS. Laporan tersebut menyebutkan, perusahaan AS, termasuk bank dan penyedia jasa pembayaran merasa tidak dilibatkan saat Bank Indonesia membuat kebijakan mengenai QRIS.

Stakeholder internasional tidak diberitahu potensi perubahan akibat kebijakan ini dan tidak diberi kesempatan untuk memberi pandangan terhadap sistem tersebut,” tulis USTR.

Adapun, sistem pembayaran berbasis teknologi ini berkembang dengan pesat di Indonesia, sebab dinilai lebih praktis. Berikut ini adalah penjelasana mengenai QRIS dan GPN.

QRIS

QRIS merupakan sistem pembayaran elektronik dengan standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Diluncurkan pada 2019, QRIS menjadi sebuah terobosan yang  membawa banyak perubahan besar bagi masyarakat Indonesia terutama pada pelaku usaha, terlebih QRIS diluncurkan saat pandemi.

QRIS memudahkan pembayaran yang bersifat contactless. Adapun saat ini, QRIS telah digunakan secara masif baik usaha cafe, toko, pedagang kaki lima, hingga parkir, dan donasi.

Pesatnya perekembangan QRIS dilatar belakangi oleh kemudahan yang ditawarkan dalam bertransaksi serta keuntungan lain seperti bebas biaya tambahan. Kendati demikian, di Indonesia teknologi ini belum berkembang merata sebab keterbatasan akses internet di beberapa daerah.

GPN

GPN atau Gerbang Pembayaran Nasional adalah suatu sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran transaksi elektronik atau nontunai. Sistem ini diluncurkan oleh BI sebagai bank sentral pada 2017.

Dilansir dari jaringanprima.co.id, BI meluncurkan GPN sebagai wujud interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Artinya, seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan transaksi elektronik yang aman, andal, dan terpercaya.

Melalui GPN, pemilik kartu debit bank tertentu dapat bertransaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau perangkat electronic data capture (EDC) bank lain.

Anggita Viandhini Nugroho Putri dan M. Rizqi Akbar berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Alasan Naiknya Tarif Impor Tekstil Indonesia ke AS Menjadi 47 Persen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus