Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Next Policy Kritik Wacana Program Transmigrasi untuk Warga Korban PSN Rempang: Itu Penggusuran

Ekonom sekaligus Direktur Next Policy Yusuf Wibisono mengatakan wacana program transmigrasi untuk warga korban PSN Rempang adalah bentuk penggusuran.

17 Februari 2025 | 12.18 WIB

Ratusan warga Rempang saat unjuk rasa di Kampung Sembulang Hulu, Pulau Rempang, Rabu, 4 Desember 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Ratusan warga Rempang saat unjuk rasa di Kampung Sembulang Hulu, Pulau Rempang, Rabu, 4 Desember 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Next Policy Yusuf Wibisono mengatakan transmigrasi lokal warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City tidak akan menyelesaikan konflik lahan yang ada di Pulau Rempang. Rencana program yang diusulkan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara ini, menurut dia, justru mencabut akar sejarah suatu daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Transmigrasi lokal tidak mengubah esensi penggusuran,” kata Yusuf kepada Tempo pada Ahad, 16 Februari 2025. “Langkah ini hanya semakin menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Yusuf, transmigrasi lokal hanya akan menjadi alasan pemerintah untuk membenarkan penggusuran paksa. Sebab, prinsip transmigrasi adalah merelokasi penduduk secara sukarela ke lokasi baru dengan peluang kesejahteraan lebih tinggi. “Kami sangat menyayangkan keberpihakan pemerintah yang sangat vulgar kepada investor,” tuturnya.

Ketimbang menawarkan transmigrasi lokal, Yusuf mengatakan, pemerintah seharusnya memberi penghormatan terhadap hak warga lokal, terutama hak tempat tinggal dan hak atas pekerjaan yang layak. Negara harus berlaku adil terhadap kampung dan penduduk lokal. Artinya, investasi harus beriringan dengan pembangunan lokal. “Kampung dan warga lokal harus diakomodasi, bukan digusur,” kata Yusuf. 

PSN Rempang Eco City merupakan proyek warisan Presiden ke-7 Jokowi. Pengembangan proyek ini adalah hasil kerja sama antara pemerintah pusat melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam alias BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang merupakan anak usaha Artha Graha, kelompok usaha yang dibangun Tomy Winata.

Dalam pengembangannya, PT MEG bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi. Proyek itu diharapkan bisa mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia. Proyek ini bermasalah dan menuai penolakan sejak lama. 

Buntut adanya proyek tersebut, konflik agraria di Pulau Rempang pecah sejak awal September 2023 ketika sejumlah aparat gabungan TNI dan Polri memaksa masuk ke perkampungan warga. Mereka datang dengan tujuan memasang patok tanda batas lahan untuk proyek Rempang Eco City, padahal masyarakat tidak sepakat digusur.

Hingga kini, konflik lahan di Pulau Rempang belum selesai. PSN Rempang Eco City pun macet. Namun, investasi di kawasan tersebut dilihat Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara sebagai peluang. Ia kemudian mengusulkan transmigrasi lokal warga terdampak Rempang Eco City dalam forum rapat bersama Komisi V DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025.

Iftitah meyakini transmigrasi lokal akan menyelesaikan konflik, sehingga investasi proyek strategi situ bisa berjalan. Oleh karena dinamakan transmigrasi lokal, Iftitah menjamin warga Pulau Rempang tetap akan tinggal di pulau yang sama. Nantinya, kementerian akan membangun kawasan transmigrasi untuk mereka.

“Ini salah satu way out dari macetnya PSN dan way out dari penciptaan lapangan kerja,” kata Iftitah saat ditemui Tempo usai rapat.

Begitu masyarakat mau transmigrasi lokal, Iftitah berjanji mereka bisa diserap sebagai tenaga kerja di kawasan industri PSN Rempang Eco City. Kementerian Transmigrasi akan memberi pendampingan dan pelatihan kerja. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan menyalurkan beasiswa untuk generasi muda Rempang agar keahliannya bisa naik ke level manajemen.

“Saya tidak mungkin merelakan mereka direlokasi tanpa jaminan,” ucap eks ajudan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Sebelum menjalankan program ini, Iftitah akan meminta restu Presiden Prabowo Subianto. Setelah disetujui, ia akan segera ke Pulau Rempang dan menyerap aspirasi masyarakat. “Saya harus tahu apa alasan mereka tidak pindah. Itu yang harus dicari solusinya,” kata Politikus Partai Demokrat itu.

Rencana Iftitah kemudian sampai ke warga Pulau Rempang, salah satunya Miswadi. Warga Sembulang Hulu yang aktif dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB) yang kerap disapa Wadi  itu mengatakan transmigrasi lokal hanyalah bahasa halus yang digunakan pemerintah untuk membujuk warga.  

Sebelumnya, pemerintah telah menggunakan kata “relokasi” dan “digeser” untuk menggantikan “penggusuran”.  Namun hingga kini kata demi kata itu belum berhasil. Sebab, warga Pulau Rempang berkukuh mempertahan lahan mereka yang hendak digusur untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

“Bagi kami, tidak ada kata transmigrasi lokal, tidak ada relokasi, tidak ada digeser, tidak ada digusur. Itu cuma bahasa, kata-kata saja yang beda,” kata Wadi kepada Tempo, kemarin. “Kami masyarakat awam seperti hendak dibodohi.”

Alih-alih menyambut usulan Iftitah, Wadi mengatakan masyarakat justru berharap Prabowo mencabut status PSN dan membatalkan Rempang Eco City. Alasannya bukan karena menolak pembangunan, tetapi karena proyek itu  merenggut hak-hak masyarakat lokal. Pabrik pengolahan kaca yang akan dibangun, kata Wadi, juga akan mengambil pasir silika dari laut tempat nelayan mencari nafkah. Karena itu, dampak lingkungan menjadi ancaman bagi nelayan.

“Kami tidak anti pembangunan atau anti investasi, tapi kami minta PSN ini dihentikan. Selanjutnya, pembangunan apapun itu harus dikomunikasikan dengan masyarakat,” ujar Wadi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus