Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Nonton Konser Coldplay Pakai Uang Pinjol, Ini Risiko Bila Gagal Bayar

Ramainya antusiasme konser Coldplay di Indonesia membuat banyak yang beramai-ramai ingin menonton hingga pakai uang pinjol, lalu apa risikonya?

24 Mei 2023 | 18.18 WIB

Penyanyi grup band Coldplay, Chris Martin menghibur penonton dalam Expo 2020 di Dubai, Uni Emirat Arab, 15 Februari 2022. REUTERS/Christopher Pike
Perbesar
Penyanyi grup band Coldplay, Chris Martin menghibur penonton dalam Expo 2020 di Dubai, Uni Emirat Arab, 15 Februari 2022. REUTERS/Christopher Pike

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Informasi mengenai band asal Inggris, Coldplay, yang akan menggelar konser tunggal pertamanya di Indonesia menjadi kabar bahagia bagi para penggemarnya. Pasalnya, ini merupakan kali pertama Chris Martin dan kawan-kawan mengunjungi Indonesia setelah lebih dari 25 tahun berkarir di industri musik dunia. Alhasil, para penggemar pun mengusahakan berbagai cara untuk bisa melihat sang idola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari banyaknya cara untuk bisa membeli tiket konser, menggunakan uang dari pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu topik panas di media sosial. Sayangnya, ini bukanlah jalan keluar yang dianjurkan. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras masyarakat untuk memakai jasa pinjaman online, terlebih yang ilegal, hanya demi menonton konser.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, apa sebenarnya risiko atau bahaya yang ditimbulkan dari pinjaman online tersebut? Berikut informasi selengkapnya mengenai nonton konser Coldplay pakai uang pinjol, ini risiko bila gagal bayar.

1. Bunga Pinjaman yang Menjadi Lebih Besar

Jika Anda menggunakan uang dari pinjaman online untuk menonton konser Coldplay, maka risiko yang akan didapat saat gagal bayar adalah bunga pinjaman yang menjadi lebih besar. Saat tidak mampu melunasi cicilan tepat waktu, peminjam harus membayar denda keterlambatan yang dihitung setiap harinya. Jadi, bila Anda tidak mampu membayar cicilan pada suatu bulan tertentu, maka bulan berikutnya Anda harus membayar denda keterlambatan dan bunga kredit hingga dua kali lipat dari yang seharusnya dibayar. Selain itu, jumlah cicilan pun akan semakin membengkak hingga sulit dilunasi.

2. Penagihan Oleh Debt Collector

Salah satu hal yang biasanya dihindari oleh seseorang yang melakukan peminjaman uang adalah penagihan oleh debt collector. Hal ini karena pemberi pinjaman memang memiliki aturan untuk menangani nasabah yang mangkir dalam membayar cicilannya. Pada awal penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat. Namun, bila cara tersebut tidak berhasil maka tim debt collector akan melakukan penagihan langsung ke rumah peminjam. Bahkan tak jarang, mereka akan menghubungi orang-orang terdekat Anda hingga cicilan dibayarkan.

3. Catatan Buruk pada SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman online, nasabah akan diminta untuk memberikan beberapa dokumen pribadi sebagai salah satu syaratnya. Mulai dari KTP, KK, NPWP, slip gaji, hingga nomor rekening bank. Data-data ini digunakan untuk mengetahui identitas nasabah, seperti nama, alamat rumah, pekerjaan, hingga nomor kontak orang terdekat.

Saat nasabah gagal bayar atau tidak mampu melunasi cicilan, maka pihak pemberi pinjaman dapat memasukkan identitas nasabahnya ke daftar hitam OJK. Hasilnya, SLIK OJK akan memiliki catatan buruk karena ketidak mampuan membayar cicilan pinjol tersebut. Di kemudian hari, hal ini akan menjadi pertimbangan LJK atau bank lain untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lain kepada peminjam.

4. Penyitaan Barang

Risiko gagal bayar jika menggunakan jasa pinjol yang selanjutnya adalah penyitaan barang. Bila nasabah tidak mampu melunasi cicilan selama tenggat waktu tertentu, maka pihak pemberi pinjaman dapat menyita aset atau barang milik nasabah. Hal ini umumnya dilakukan saat nasabah mengajukan pinjaman dengan agunan atau jaminan.

Umumnya, barang-barang yang menjadi jaminan adalah kendaraan, rumah, hingga aset lain seperti tanah. Namun, pihak pemberi pinjaman tidak akan menyita barang begitu saja. pada umumnya, saat nasabah tidak mampu melunasi cicilan pada tenggang waktu yang ditentukan, pihak pinjol akan mengirim surat pemberitahuan dan peringatan. Namun, bila surat tersebut tetap diabaikan dan nasabah tidak membayar, maka aset yang dijadikan jaminan akan disita secara paksa hingga cicilan tersebut dibayarkan.

RADEN PUTRI 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus