Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIGA tahun sudah sengketa antara Karaha Bodas Company (KBC) dan Pertamina berlangsung dan hingga kini belum ada tanda-tanda selesai. Diam-diam Pertamina terus mengumpulkan bukti untuk mematahkan gugatan KBC. Dalam konferensi pers Selasa lalu, kuasa hukum Pertamina Simson Pandjaitan mengatakan bahwa mereka sudah menemukan bukti baru (novum) yang sudah mereka sertakan dalam kontra-kasasi kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan New York awal bulan lalu. Bukti itu menunjukkan bahwa selain menunggak pajak, KBC telah mendapatkan klaim asuransi atas proyek energi Karaha Bodas sebesar US$ 75 juta. Dengan asuransi sebesar itu, ujar Simson, KBC telah mengajukan klaim pada Pertamina sebesar US$ 261 juta.
Masalah ini berawal dari penandatanganan kontrak kerja antara Pertamina dan KBC pada akhir 1994. Ketika krisis pada 1997, proyek KBC ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. KBC tidak terima dan mengajukan notice of arbitration melalui pengadilan arbitrase internasional di Jenewa, Swiss. Pertamina kalah.
Saat ini Pertamina sedang mengajukan banding di pengadilan di Amerika Serikat, yaitu Second Circuit Court (New York) dan Fifth Circuit Court (New Orleans). Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Pertamina dimenangkan, sehingga KBC tidak dapat melakukan tindakan apa pun, termasuk pelaksanaan putusan arbitrase. Namun KBC menyatakan banding dan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo