Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Penyehatan Perbankan Nasional mendapat dana Rp 386,8 miliar dari program penjualan aset properti. Deputi Ketua BPPN Bidang Asset Management Credit (AMC) M. Syahrial mengungkapkan kepada pers pada Jumat pekan lalu, dari 1.687 aset properti yang ditawarkan mulai Agustus lalu, 850 aset telah laku terjual dengan tingkat pengembalian (recovery rate) 140 persen dari harga dasar. Menurut Syahrial, ada dua lagi aset yang tengah dibereskan oleh BPPN karena ternyata terkait dengan pihak lain. Satu aset berada di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, yang diklaim oleh pemerintah DKI. Namun urusan ini sudah beres, tinggal menunggu pernyataan free and clear (bebas masalah) dari pemerintah DKI. Aset kedua ternyata sudah terjual pada program penjualan aset kredit pertengahan tahun ini.
Menurut Syahrial, sisa aset properti yang belum terjual akan dijual lagi pada program penjualan aset properti tahap kedua. Harga dasar dari 890 aset yang tersisa ini mencapai Rp 263 miliar. Pada tahap ini, sisa aset tersebut akan digabung dengan aset properti lain. Nilai aset properti yang masih berada di tangan BPPN mencapai Rp 2,1 triliun. Ada dua skenario yang direncanakan BPPN. Skenario pertama, aset yang bebas masalah—senilai Rp 1,8 triliun—akan dijual, sementara sisanya akan dikuasai negara. Cara kedua, seluruh aset ini akan dijual bersamaan, dan yang tidak laku akan diserahkan kepada negara. "Hanya, rencana tersebut masih belum disetujui Ketua BPPN," kata Syahrial kepada pers seperti dikutip Heri Susanto dari Koran Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo