Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LAMA tak terdengar, nama Ketua Umum Inkud, Nurdin Halid, kini kembali menghiasi media massa. Bermula dari puluhan ribu ton gula ilegal di gudang-gudang di Tanjung Priok?yang tak seorang pun mengaku memilikinya. Ada yang menyebut gula ini milik Inkud, padahal Inkud tak memiliki izin mengimpor gula.
Nurdin mengaku pernah bertemu dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini M.S. Soewandi, pada November 2003 di kantor pribadi Rini di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Rini berjanji memfasilitasi permintaan Inkud menjadi importir gula. Repotnya, Rini menyatakan pertemuan itu tidak pernah ada. Bahkan Rini mengaku tak kenal Nurdin. Berikut ini keterangan Nurdin Halid kepada M. Syakur Usman dari TEMPO.
Menteri Rini membantah adanya pertemuan dengan Anda....
Rini bohong besar. Pertemuan itu dilakukan pada 19 November 2003, pada bulan Puasa. Sudar juga sudah mengakui. Bahkan Rini sempat memperlihatkan foto-foto lukisan di ruangannya.
Apa yang akan Anda lakukan?
Saya siap melakukan sumpah apa pun. Bisa kualat Rini. Saya tantang Rini untuk melakukan sumpah apa pun, termasuk sumpah pocong.
Anda punya bukti pertemuan itu?
Saya selalu mencatat peristiwa saya sehari-hari. Saya ketemu siapa dan di mana. Jadi, saya punya catatan pribadi mengenai pertemuan itu.
Mengapa Rini membantah?
Saya juga mempertanyakannya, ada apa. Sepertinya kok dipolitisasi.
Kalau Rini masih tetap membantah?
Kalau Rini tetap menolak, saya akan membongkar hal yang lebih besar. Segera saja lihat.... Dia utang budi sama saya.
Utang budi apa?
Ya..., nantilah, akan saya buka semuanya....
Siapa sebenarnya pemilik gula itu?
Gula itu milik konsorsium. Inkud hanya bekerja sama dengan PTPN X, yang mempunyai hak sebagai importir terdaftar gula. Inkud mempunyai perjanjian bahwa konsorsium membantu Inkud baik langsung maupun tidak langsung atas importasi gula tadi. Dalam perjanjian itu, konsorsium bertindak sebagai pelaksana teknis, seperti mengurus kepabeanan dan pembayaran pajak.
Jadi Inkud hanya mendapat fee?
Betul, Inkud hanya mendapat fee (dalam perjanjian Inkud dengan konsorsium yang terdiri dari lima perusahaan yang diterima TEMPO, Inkud mendapat fee Rp 135 dari setiap kilogram gula impor yang masuk. Kerja sama itu meliputi pengadaan dan distribusi gula impor 125.250 ton, yang dilakukan bertahap?Red).
Tapi Hans Maramis, Direktur Utama PT Iroda Mitra, anggota konsorsium, membantah gula itu milik konsorsium....
Biar saja dia membantah. Saya siap berkonfrontasi dengan siapa saja. Biar semua terbuka.
Berapa sebenarnya nilai impor gula itu?
Saya tidak tahu masalah teknis seperti itu. (Seorang anggota Komisi Perdagangan DPR membisikkan, nilai impor itu Rp 200 miliar?Red.)
Bagaimana dengan Standard Chartered Bank Singapura?
Saya tidak tahu soal teknis perjanjian. (Dalam perjanjian dengan konsorsium, Inkud hanya diwakili Kepala Divisi Perdagangan Umum Andi Abdul Waris Halid?Red.).
Lalu di mana peran Anda?
Sebagai Ketua Umum Inkud, saya hanya menciptakan peluang bagi koperasi. Caranya, seperti bertemu dengan Menteri Rini tadi.
Kenapa Inkud membentuk konsorsium?
Ketika saya sedang melakukan pembicaraan dengan Departemen Perindustrian, saya juga melobi Direktur Utama PTPN X, Pak Duduh. Sehingga, mulai tahun lalu, Inkud dengan PTPN X, XI, dan VII bekerja sama dalam hal dana talangan. Dan itu tidak ada masalah sama sekali, sekalipun Inkud belum menikmati manisnya gula. Artinya, Inkud saat itu merugi. PTPN X dan PTPN IX melihat Inkud punya kemampuan melakukan kerja sama kali ini. Kami membicarakan hal ini dengan PTPN IX dan X di Surabaya. Di situ dibicarakan bahwa Inkud tidak bisa sendiri karena Inkud wajib menyediakan dana talangan bagi petani. Inkud wajib memberikan kepastian harga bagi petani Rp 3.410 per kilogram. Jadi, harus melibatkan pihak lain. Pihak lain itu merupakan mitra PTPN yang selama ini menjadi investor di PTPN X, sehingga lahirlah konsorsium. Konsorsium adalah pihak yang melakukan pelaksanaan di lapangan, yang meliputi seluruh proses.
Jadi gula itu ilegal?
Barang itu bukan ilegal. Yang dikatakan barang ilegal adalah barang yang masuk ke wilayah pabean tanpa perizinan lengkap dan tidak jelas pemiliknya. Sedangkan ini melalui proses pabean dan pemiliknya adalah konsorsium.
Maksudnya, Bea dan Cukai tahu?
Dalam hal ini, aparat Bea dan Cukai tahu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo