Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabinet Merah Putih, Nusron Wahid, mengatakan akan menata ulang model pemberian konsesi lahan-lahan hak guna usaha (HGU) dengan mengedepankan prinsip keadilan. Namun dalam penataan tersebut, menurutnya, tidak boleh mengganggu jalannya investasi dan pembangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi keadilan, pemerataan, tapi tidak mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan," ujarnya saat ditemui usai serah terima jabatan di Kementerian ATR/BPN pada Senin malam, 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Anggota DPR RI ini mengatakan, konsep penataan yang berkeadilan dilakukan dengan melakukan pemerataan hak atas tanah. Artinya, tak ada lagi kesenjangan luasan kepemilikan tanah yang saat ini terjadi antara korporasi besar dan masyarakat.
“Jadi pada satu sisi harus adil, jangan sampai seperti yang sudah-sudah. Ada satu pengusaha atau sektor swasta yang memiliki tanah sampai jutaan hektare tanah negara, tapi di sisi yang lain ada yang kesulitan mencari akses tanah,” kata Nusron.
Selain itu, penataan ini juga akan dilakukan dengan menyelesaikan sengketa-sengketa tanah. Ia bertekad memberikan kepastian hukum agar tidak ada mafia tanah yang bisa menyerobot hak masyarakat. Menurutnya, ada tiga penyebab hadirnya mafia tanah, yaitu berasal dari pemerintah, pemborong tanah, dan pihak penegak, seperti notaris, kuasa hukum, dan calo-calo.
"Tiga itu, tapi di-capture mana bobotnya. Tapi menurut hemat saya, kata kunci pemberantasan mafia tanah itu dari dalam (pemerintah). Mau mafianya banyak pun, kalau di dalam nggak melayani, nggak jalan juga," ujarnya. Nusron juga berkomitmen melanjutkan program-program yang ditinggalkan oleh AHY. Menurut Nusron, mengurus tanah merupakan mandat yang sama untuk mengurus manusia.