Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan gara-gara pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia berjanji bakal menyelesaikan persoalan ini.
“Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparannya. Tidak ada yang kami tutupi,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025.
Nusron juga membenarkan kabar yang beredar, bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Persoalan ini sempat mencuat karena terdeteksi dari aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang dimiliki PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahanya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain HGB, kata Nusron, ada 17 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”
Buntut temuan tersebut, Nusron akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Insyaallah dalam waktu singkat kami akan bisa memberi keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi,” kata politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod luasnya mencapai 300 hektare. Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023.
Kepada Majalah Tempo, Yayat mengatakan sertifikat HGB di Kohod sesuuai rencana tata ruang. “Areanya masuk polar uang permukiman dan karenanya berwarna kuning,” kata Yayat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengcara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043.
Kantor pengacara Septian Wicaksono mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan perda.
Setelah penolakan, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kepada Tempo, Eli mengatakan surat tersebut palsu. Namun, Eli enggan menjelaskan secara detail kemungkinan pelakunya.
Erwan Hermawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Terpopuler: Cerita Pendiri Wong Solo Grup soal Biaya Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis dan Profil Pembuat Pagar Laut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini