Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024. Dia datang bersama dengan kurang lebih 10 nasabah Jiwasraya lain yang menolak restrukturisasi polis ke PT IFG Life. Pertemuan tersebut berlangsung tak sampai satu jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para nasabah korban asuransi itu menuntut pelaksanaan perintah Kementerian Keuangan agar Jiwasraya menjalankan putusan inkrah. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 PK/2024, PK Jiwasraya ditolak pada 22 Februari 2024. Maka dari itu, Jiwasraya harus menyelesaikan pembayaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah menang sampai di PK. (Putusan) ini mesti dilaksanakan, karena ini negara hukum. Undang-Undang kan mengatakan Presiden itu taat undang-undang, toh. Jadi, tidak ada langsung lagi bagi Jiwasraya untuk menunda pembayaran," kata OC Kaligis usai bertemu dengan dua orang perwakilan Jiwasraya.
Hasil putusan tersebut, kata Kaligis, tentu saja mesti dipatuhi. "(Bila tidak), bubar negara hukum Indonesia. Ini kan negara hukum. Saya sudah melakukan melalui jalur hukum."
Kaligis adalah salah satu korban gagal bayar Jiwasraya. Oleh sebab itu, dia kehilangan uangnya senilai Rp 25 miliar di perusahaan asuransi milik negara itu.
Saat ini, kata wakil nasabah Jiwasraya Machril, setidaknya ada 0,49 persen nasabah Jiwasraya yang menolak dialihkan ke IFG Life. Adapun total klaimnya mencapai Rp 187 miliar. Namun, satu per satu kawannya yang memperjuangkan hak mereka mulai mundur.
"Ada yang diancam gak dicairkan, ada yang sudah meninggal juga belum lama ini," kata dia pada Senin.
Selanjutnya: Kini, total klaim yang harus dibayar Jiwasraya sekitar Rp 80 miliar....
Kini, total klaim yang harus dibayar Jiwasraya sekitar Rp 80 miliar. "Sedikit sebenarnya, dibandingkan kemarin ini di Kementerian Keuangan lelang aset Jiwasraya hasil tangkapan kejaksaan itu Rp 1,9 triliun," kata dia.
Sebelumnya, aset sitaan kasus Jiwasraya laku dilelang senilai Rp 1,9 triliun. Machril mengatakan, dengan nilai aset sebesar itu, seharusnya Jiwasraya bisa menuntaskan pembayaran polis. "Bukan bisa lagi, ini mah dakinya. Jiwasraya itu cukup uangnya, berlebih. Kewajibannya tinggal sedikit. Jadi, gak ada alasan lagi."
Para nasabah meminta keseriusan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengambil sikap. Machril mengatakan, OJK sudah mengatakan bahwa pemegang saham bersama direksi dan komisaris harus membuat action plan agar kasus segera diselesaikan.
"Menteri Keuangan sudah serahkan kepada OJK. OJK kan regulator, pemerintah. Kami nurut saja kata Menteri Keuangan. Sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda lagi," tutur Machril.
Dia menjelaskan, nasabah Jiwasraya bukan meminta penyertaan modal negara atau PMN. Akan tetapi, uang mereka dikembalikan.
"Dalam aturannya kalau dilikuidasi, sebelum dilikuidasi harus diselesaikan. Tadi saya dengar, tahun ini katanya mau dilikuidasi. Harusnya menurut undang-undang harus diselesaikan. Jiwasraya kan punya riwayat yang panjang, masa bisa ditumbangkan begitu saja cuma gara-gara gagal bayar."