Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda pada Jumat, 29 November 2024 lalu. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berbasis Kabupaten Bireun, Aceh itu menjadi BPR/BPRS ke-16 yang ditutup OJK sepanjang 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengatakan BRPS Kota Juang Perseroda sudah masuk bank dengan status pengawasan bank dalam pengawasan (BPD) sejak 13 Maret 2024 lalu. Penetapan sebagai BPD, kata dia, karena bank tersebut memiliki rasio kewajiban modal inti minimum negatif 184,74 persen, rasio kas tiga bulan terakhir hanya 3,53 persen, dan tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 5 dalam dua periode berturut-turut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda bagian dari tindakan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Daddi dalam keterangan resminya dikutip Senin, 2 Desember 2024.
Setelah masuk kategori BPD sejak Maret, per 12 November 2024 OJK menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda dengan status pengawasan bank dalam resolusi. Menurut Daddi, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus bank tersebut untuk melakukan penyehatan. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda tidak perlu khawatir. “Dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Pencabutan izin BPRS Kota Juang Perseroda membuat OJK telah menutup 16 BPR dan BPRS sepanjang 2024. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 3 BPRS.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan sejak 2023 hingga 4 November 2024 telah terjadi konsolidasi 53 Bank Perkeditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) menjadi 17 BPR dan BPRS atau ada 36 yang berkurang karena konsolidasi. Selain itu, ada sejumlah BPR dan BPRS yang masih dalam proses izin Kementerian Hukum untuk melakukan konsolidasi.
“Ada 13 BPR dan BPRS yang sudah disetujui untuk konsolidasi menjadi 5 BPR dan BPRS. Namun, masih dalam proses di Kemenkumham,” kata Dian di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 18 November 2024.
Selain itu, ada pula 75 BPR dan BPRS yang saat ini sedang memproses perizinan. Jika prosesnya lancar, 75 bank kecil itu akan berkurang menjadi 26 saja. Serangkaian konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat peran BPR dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta memperkuat kemampuan pemenuhan modal inti minimum.
Pilihan Editor: OJK: Hapus Tagih Piutang UMKM Bisa Bantu Program 3 Juta Rumah