Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan hingga awal Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan per 8 Januari 2024, sebanyak 130 dari 145 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi sudah memiliki Aktuaris Perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih terdapat 15 perusahaan yang belum memenuhi atau menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan aktuaris perusahaan,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember secara virtual, dikutip Kamis, 11 Januari 2023.
Dari 15 perusahaan tersebut, kata Ogi, terdapat 5 perusahaan yang sebelumnya memiliki aktuaris perusahaan namun telah mengundurkan diri dan belum mendapatkan penggantinya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai.
“OJK juga telah menerapkan supervisory action berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliiki aktuaris perusahaan,” kata dia.
Selain itu, OJK tetap meminta komitmen Persatuan Aktuaris Indonesia agar melaksanakan ujian sertifikasi profesi Aktuaris setiap bulan agar mempercepat pemenuhan aktuaris perusahaan.
Adapun rencana pemenuhan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi umum dipantau secara berkala dan akan ditingkatkan menjadi sanksi peringatan berikutnya terhadap perusahaan yang belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris perusahaan.
Sebagai informasi, keberadaan Appointed Actuary dalam kegiatan usaha asuransi ini menjadi suatu keharusan agar dapat mengelola aset dan liabilitas perusahaan secara optimal.